Berita Kendari

Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan di Kendari Sulawesi Tenggara

Penulis: Muh Ridwan Kadir
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Cabang Kendari, Barlianta Saleh.

Lebih lanjut, untuk biaya santunan dari PT Jasa Raharja maksimal sebesar Rp20 juta. Jika biaya perawatan melebihi batas tersebut maka sisanya peserta JKN-KIS akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Sementara itu, kecelakaan tunggal maka sepenuhnya akan dibebankan kepada BPJS Kesehatan, tetapi harus ada syarat administratif berupa laporan kepolisian.

Untuk diketahui, kecelakaan tunggal adalah kecelakaan yang hanya melibatkan satu kendaraan bermotor karena kelalaian pengemudi itu sendiri dan tidak melibatkan pengguna jalan lain.

Sedangkan, untuk kecelakaan lalu lintas atau laka lantas ganda adalah kecelakaan melibatkan dua kendaraan atau lebih.

Bisa juga melibatkan satu kendaraan dengan pengguna jalan lain seperti pejalan kaki yang terjadinya pada waktu yang sama. (*)

(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)