Sebut LPSK Tak Berguna, Pengacara Brigadir J Lebih Percaya TNI untuk Lindungi Vera Simanjuntak

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak saat datang ke Bareskrim Polri pada Selasa (2/8/2022) dalam rangka pemeriksaan sebagai pelapor kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Trauma dikecewakan LPSK, Kamaruddin menegaskan bahwa Vera Simanjuntak pacar Brigadir J tak perlu meminta perlindungan LPSK. Menurut Kamaruddin lembaga yang lebih bagus untuk melindungi kliennya adalah TNI.

"Jadi dalam hal ini, Vera tidak meminta perlindungan apapun (kepada LPSK)," tegas Kamaruddin.

Baca juga: Siapa Sosok Bripka Ricky, Saksi Penting Penembakan Brigadir J, Ada di Rumah Ferdy Sambo saat Terjadi

Menurut Kamaruddin lembaga yang lebih bagus untuk memberikan perlindungan adalah TNI.

"Minta perlindungan kepada Tuhan, kalaupun minta perlindungan kepada lembaga, lebih bagus minta perlindungan kepada (TNI) Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan/atau Angkatan Udara." ucap Kamaruddin.

Di sisi lain, LPSK kini masih dalam proses pemeriksaan kualifikasi terhadap permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E dan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas dalam kasus dugaan penembakan di rumdin Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Heran Istri Ferdy Sambo Minta Perlindungan ke LPSK, Bukan ke Polri

Aksi dugaan polisi tembak polisi ini melibatkan 2 ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo yakni Bharada E dan Brigadir J.

Sementara Brigadir J tewas dengan sejumlah luka tembak, Bharada E selamat tanpa terluka dari peristiwa penembakan tersebut.

Menurut Mabes Polri pada Senin (11/7/2022) , kejadian penembakan ini bermula dari kasus dugaan pelecehan dan penodongan senjata Brigadir J terhadap Putri.

Adapun keluarga mendiang melalui pengacara melaporkan peristiwa penembakan ini sebagai kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke Bareskrim Polri pada Senin (18/7/2022).

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)