Sebut LPSK Tak Berguna, Pengacara Brigadir J Lebih Percaya TNI untuk Lindungi Vera Simanjuntak

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak saat datang ke Bareskrim Polri pada Selasa (2/8/2022) dalam rangka pemeriksaan sebagai pelapor kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Trauma dikecewakan LPSK, Kamaruddin menegaskan bahwa Vera Simanjuntak pacar Brigadir J tak perlu meminta perlindungan LPSK. Menurut Kamaruddin lembaga yang lebih bagus untuk melindungi kliennya adalah TNI.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pengacara keluarga Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J tak lagi mempercayai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Berbeda dengan pihak Kadiv Propam Polri Non-aktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Pengacara Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa mengajukan permohonan perlindungan LPSK adalah hal yang sia-sia.

Hal itu disampaikan Kamaruddin saat datang ke Bareskrim Polri guna diperiksa sebagai pelapor kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Saya tidak pernah percaya sama LPSK," ujar Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (2/8/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube KompasTV.

Baca juga: Disebut Tembak Brigadir J, Bharada E Kini Minta Perlindungan LPSK, Pengamat: Terancam dari Siapa?

Alasan Kamaruddin tak lagi mempercayai LPSK untuk melindungi kliennya adalah karena traum pernah dikecewakan lembaga perlindungan saksi dan korban tersebut.

Kamaruddin mengaku trauma karena telah 2 kali merasa dikecewakan LPSK yakni pada tahun 2011 dan 2021.

"Pertama, saya punya trauma dengan LPSK. Waktu saya membuka kasus megakorupsi Wisma Atlet tahun 2011 yang merambat kepada E-KTP Alkes dan atau Hambalang," beber Kamaruddin.

Kamaruddin menyebutkan bahwa karena lamanya kinerja LPSK, ia sampai kehilangan kliennya saat itu yakni mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang.

Baca juga: Alasan Vera Simanjuntak Pacar Brigadir J Batal Minta Perlindungan LPSK, Tertekan dan Butuh Psikolog

"Waktu itu saya mohon perlindungan buat Mindo Rosalina, mantan klien saya, itu LPSK main-main saja, enggak memberikan perlindungan atau lama baru diberikan, akhirnya saya kehilangan klien." kata Kamaruddin.

"Terulang lagi kemarin tahun 2021, saya minta perlindungan buat klien saya tetapi sudah bikin perjanjian 6 bulan tak dilaksanakan, tak dilindungi maka saya pecat LPSK," lanjutnya.

Berangkat dari pengalaman itulah, Kamaruddin memutuskan untuk tak lagi mempercayai LPSK kecuali dengan strukur baru yang lebih baik.

"Oleh karena itu, saya katakan kepada klien saya, enggak ada guna, enggak usah dipercaya, kecuali orangnya semua sudah diganti dengan struktur yang baru, baru kita percaya," jelas Kamaruddin.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Ungkap Vera Simanjuntak Paham Squad Lama yang Ancam Bunuh Pacarnya

Lebih lanjut Kamaruddin menegaskan bahwa Vera Simanjuntak, pacar mendiang Brigadir J, tak meminta perlindungan LPSK.

Sebelumnya, Vera dikabarkan akan mengajukan permohonan perlindungan LPSK hingga akhirnya urung dilakukan.

Sebagaimana diketahui bahwa Vera disebut-sebut sebagai saksi kunci dalam misteri kematian Brigadir J yang tewas akibat kasus dugaan penembakan di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Jadi dalam hal ini, Vera tidak meminta perlindungan apapun (kepada LPSK)," tegas Kamaruddin.

Baca juga: Siapa Sosok Bripka Ricky, Saksi Penting Penembakan Brigadir J, Ada di Rumah Ferdy Sambo saat Terjadi

Menurut Kamaruddin lembaga yang lebih bagus untuk memberikan perlindungan adalah TNI.

"Minta perlindungan kepada Tuhan, kalaupun minta perlindungan kepada lembaga, lebih bagus minta perlindungan kepada (TNI) Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan/atau Angkatan Udara." ucap Kamaruddin.

Di sisi lain, LPSK kini masih dalam proses pemeriksaan kualifikasi terhadap permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E dan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas dalam kasus dugaan penembakan di rumdin Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Heran Istri Ferdy Sambo Minta Perlindungan ke LPSK, Bukan ke Polri

Aksi dugaan polisi tembak polisi ini melibatkan 2 ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo yakni Bharada E dan Brigadir J.

Sementara Brigadir J tewas dengan sejumlah luka tembak, Bharada E selamat tanpa terluka dari peristiwa penembakan tersebut.

Menurut Mabes Polri pada Senin (11/7/2022) , kejadian penembakan ini bermula dari kasus dugaan pelecehan dan penodongan senjata Brigadir J terhadap Putri.

Adapun keluarga mendiang melalui pengacara melaporkan peristiwa penembakan ini sebagai kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke Bareskrim Polri pada Senin (18/7/2022).

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)