- Surat pernyataan kerja sama dengan dokter gigi (khusus untuk praktik terapis gigi dan mulut mandiri).
- Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki SIP.
- Surat Keterangan dari pimpinan sarana pelayanan yang menyatakan tanggal mulai bekerja.
- Rekomendasi dari organisasi profesi.
- Denah Lokasi dan denah gedung (untuk praktik mandiri).
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm 2 lembar.
Demikan persyaratan yang harus di lengkapi para Terapis Gigi dan Mulut di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menerbitkan Surat Izin Praktik atau SIP di DPMPTSP Kota Kendari.
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)