Tilang Elektronik atau ETLE Berfungsi di Kendari Sulawesi Tenggara Mulai 27 Juli 2022, 16 Titik CCTV

Penulis: Risno Mawandili
Editor: Aqsa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sistem tilang elektronik atau ETLE resmi berlaku di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, mulai 27 Juli 2022. Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah salah satu mekanisme tilang secara modern dengan kamera CCTV.

1. Sensor Kamera

Implementasi kamera dengan perangkat lunak intelijen untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran lalu lintas.

2. Validasi Bukti

Pencocokan foto No Pol dengan hasil pembacaaan perangkat lunak yang didukung Automated Number Plate Recognition (ANPR).

3. Validasi Data Regident

Pencocokan fisik kendaraan (pada foto dan video) dengan data-data dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

4. Pencetakan Dokumen

Alamat pemilik kendaraan didapatkan dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor disertakan pada dokumen konfirmasi dan alamat pengiriman pada amplop.

5. Pengiriman

Baca juga: Polresta Kendari Segera Gelar Perkara Tentukan Nasib Prof B Dosen UHO yang Diduga Lecehkan Mahasiswi

Pengiriman surat konfirmasi via POS.

6. Konfirmasi

7. Penyelesaian

Setelah Anda mendapatkan blangko tilang, maka Anda dapat menyelesaikan pelanggaran terkait dengan membayarkan via Bank menggunakan kode pembayaran yang Anda terima.

Mekanisme Tilang ETLE

Berikut ini mekanisme tilang menggunakan sistem elektronik yang dikutip TribunnewsSultra.com dari korlantas.polri.go.id:

Halaman
1234