Berita Kendari

KPP Pratama Kendari Catat 103.386 Wajib Pajak Orang Pribadi Sudah Validasi NIK Jadi NPWP

Penulis: Muh Ridwan Kadir
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Kendari, Alifa Ulfana.

Namun, harus memenuhi persyaratan subjektif dan objektif seperti pendapatannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maka tidak wajib.

Kendati demikian, jika telah memiliki NPWP dan sudah terdaftar di DJP, maka harus wajib lapor saja ke kantor perpajakan.

"Sementara penilaian subjektif seperti sudah berumur di atas 18 tahun, WNA yang telah bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari, dan pegawai yang sudah berpenghasilan,"t uturnya.

Alifa mengatakan penghasilan yang dikenakan pajak sendiri untuk wajib pajak perorangan dalam kategori pegawai minimal Rp54 juta per tahun.

Bagi pelaku Usaha Makro Kecil dan Menengah akan dikenakan pajak jika penghasilan di atas Rp500 juta per tahun.

Baca juga: KPP Pratama Baubau Layani Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan secara Online dan Datang ke Kantor

"Sementara badan usaha akan tetap dikenakan pajak setengah persen dari seluruh peredaran usaha. Namun jika omzetnya sudah di atas Rp4,8 miliar maka harus masuk perhitungan biasa," pungkasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)