Pasalnya, kata dia, harus menunggu hasil pemeriksaan pelapor dan terlapor dalam kasus dugaan pelecehan tersebut.
"Saat ini kita lalukan pemeriksaan sesuai pemohon. Ini pun mereka (pelapor dan terlapor) tidak bersamaan," katanya, Senin (25/7/2022).
"Kita tunggu hasil ini. Karena kalau pelecehan saya yakin akan masuk di pengadilan," tutur Prof Dr H La Iru.
"Kalau pelanggaran moralnya kita gunakan Kepmen 42 Tahun 2004. Namun dalam bentuk pelecehan tidak masuk di situ," jelasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Husni Husein)