Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari
Prof B Dosen UHO Kendari Diduga Lecehkan Mahasiswinya, Terancam Sanksi Kode Etik Pihak Kampus
Prof B diduga dosen Universitas Halu Oleo Kendari terlibat kasus pelecehan seksual kepada mahasiswi kini diselidiki pihak kepolisian Polresta Kendari.
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Wakil Rektor III Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari, Dr Nur Arafah kini tengah menyelidiki oknum dosen Prof B terkait pelecahan seksual terhadap mahasiswinya.
Dr Nur Arafah mengatakan belum ingin memberikan keterangan terkait Prof B yang terseret kasus dugaan pelecehan seksual kepada mahasiswinya.
Nur Arafah menuturkan perkara ini harus melalui konsultasi dengan Rektor UHO Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) guna menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan seksual.
Baca juga: Siapa Sosok Prof B Inisial Dosen Universitas Halu Oleo Dilaporkan Pelecehan Mahasiswi UHO Kendari?
"Bila ada perilaku mahasiswa, dosen, pegawai yang melakukan tindak pelecehan seksual maka akan menerima sanksi kode etik universitas," katanya, Rabu (20/7/2022).
"Kode etik lah akan diproses untuk ditentukan dugaan pelecehan seksual tersebut. Tentu sanksinya juga bermacam-macam," sambungnya.

Sebelumnya, Prof B oknum dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari, Sultra dilaporkan ke polisi.
Prof B tersebut dilaporkan korban RN (20) ke Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari.
Baca juga: Prof B Dosen di Kendari Dilaporkan ke Polisi Diduga Cium Mahasiswi saat Setor Tugas di Rumahnya
Laporan korban tertuang dalam pengaduan bernomor: B/789/VII/2022/Reskrim tertanggal 18 Juli 2022.
Dalam laporan tersebut, RN menceritakan aksi dugaan pencabulan yang dilakukan Prof B di kediamannya.
Saat itu dirinya datang ke rumah dosen tersebut, untuk menyetor tugas berupa rekaman nilai yang diminta, pada Senin (18/7/2022).

Setiba di rumah Prof B, dirinya duduk berhadapan lalu menyetorkan rekapan nilai lalu berbincang sebentar.
"Pada saat saya berdiri untuk pamit, terlapor (Prof B) berdiri langsung membuka masker dan mencium bibir saya," tulis korban dalam surat laporan yang diterima TribunnewsSultra.com.
Dirinya sontak kaget dan mendorong kedua bahu Prof B lalu bergegas pergi keluar meninggalkan rumah itu.
Korban pun keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi saat dihubungi belum menjawab telepon wartawan TribunnewsSultra.com pada Rabu (20/7/2022).(*)
(TribunnewsSultra.com/Husni Husein)