Yakini Brigadir J Korban Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum Ungkap Alasan tak Laporkan Bharada E

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J saat menemui awak media di Mabes Polri pada Senin (18/7/2022). Mereka melaporkan kasus dugaan pembunuhan berencana, pencurian, hingga peretasan terhadap Brigadir J, personel kepolisian asal Jambi yang tewas dalam baku tembak sesama polisi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Bareskrim Polri telah menerima laporan dari keluarga mendiang Brigadir J atas dugaan kasus pembunuhan berencana.

Laporan polisi pada Senin (18/7/2022) ini dibuat berdasarkan kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan keluarga Brigadir J dalam kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kamaruddin Simanjuntak selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J menyatakan bahwa laporan polisi yang diberikan telah diterima oleh Bareskrim Mabes Polri.

"Laporan sudah diterima," kata Kamaruddin Simanjuntak setelah membuat laporan di Bareskrim Polri, Senin, seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube KOMPASTV.

Baca juga: Alasan Pemakaman Brigadir J tanpa Upacara Kepolisian, Ayah Mendiang Dapat Info Ini dari Mabes Polri

"Laporan kita sudah diterima, yaitu laporan tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana," lanjutnya.

Kamaruddin pun menerangkan alasan pihaknya tidak melaporkan Bharada E, ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo yang disebut menjadi Brigadir J dalam baku tembak sesama polisi ini.

"Dengan terlapor dalam lidik, karena kami tidak mau membuat laporan sebagai terlapor yang disebut dengan Bharada E," sebut Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin pihaknya menduga bahwa pelaku yang menewaskan Brigadir J bukan hanya seorang melainkan beberapa orang.

Baca juga: Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J dan Kejanggalan Pistol Glock 17 yang Digunakan Bharada E

"Karena menurut perhitungan kami berdasarkan fakta-fakta, tidak mungkin yang bersangkutan melakukan ini atau setidaknya menurut perkiraan kami ada terjadi beberapa orang bukan hanya satu orang, dua orang," bebernya.

Disebutkan Kamaruddin bahwa beberapa orang tersebut melakukan perannya masing-masing seperti memukul, menembak, dan melukai dengan senjata tajam.

"Ini ada beberapa orang, ada yang berperan pistol, ada yang berperan memukul, ada yang berperan melukai dengan senjata tajam." ucap Kamaruddin.

Dugaan pembunuhan secara bersama-sama ini, jelas Kamaruddin, muncul dari temuan luka-luka yang ada di jasad Brigadir J.

Baca juga: Putri Candrawathi Ramai Diberitakan Negatif, Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Datangi Dewan Pers

Kamaruddin mengungkapkan bahwa selain luka tembak, pihak keluarga juga melihat terdapat memar hingga luka mirip sayatan sajam di tubuh dan wajah Brigadir J.

Menurut penuturan Kamaruddin, rahang Brigadir J bahkan telah bergeser.

"Dengan banyaknya luka, maka bisa sangat yakin ini pembunuhan berencana," sebut Kamaruddin.

Lebih lanjut Kamaruddin menyatakan bahwa pihak keluarga mendiang tidak menerima hasil autopsi Brigadir J.

Baca juga: Ayah Brigadir J Ungkap Sikap Ferdy Sambo dan Putri terhadap Mendiang yang Jadi Ajudan sejak 2020

Dengan demikian, pihak keluarga menuntut dilakukan kembali proses visum dan autopsi terhadap jenazah Brigadir J.

"Tidak menerima (hasil autopsi) karena ada informasi yang tidak jelas dan atau tidak mengandung kebenaran," ujarnya.

"Kami meminta visum et repertum ulang dan autopsi ulang untuk mengetahui kepastian sebab-sebab kematian dari almarhum ini," tegas Kamaruddin.

Sebelumnya, kasus baku tembak antar polisi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) sore lalu, kini telah memasuki babak baru.

Baca juga: Ayah Brigadir J Merasa Janggal 3 HP Anaknya Hilang hingga Bharada E Bisa Lolos dari 7 Tembakan

Hari ini Senin (18/7/2022) pihak keluarga Brigadir J melalui tim kuasa hukum yakni Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan melaporkan kasus ini sebagai dugaan pembunuhan berencana ke Mabes Polri.

Selain kasus pembunuhan berencana, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J juga melaporkan kasus dugaan lain.

Antara lain pembunuhan dan penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang lain secara bersama-sama, tindak pidana pencurian handphone, dan peretasan.

"Yang pertama adalah tadi pembunuhan dan penganiayaan juncto bersama-sama dan tindakan berlanjut atau perbantuan jadi enggak sendirian," terang Johnson Panjaitan seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube metrotvnews.

Baca juga: Kompolnas Beda Suara soal Penembakan Brigadir J, Mahfud MD Akui Janggal tapi Dibantah Sekretaris

"Kemudian ada pencurian, kemudian ada peretasan ITE. 3 itu yang dulu itu kita akan memulai (laporkan) itu," sambungnya.

Kammarudin menerangkan bahwa pencurian itu berkaitan dengan sejumlah ponsel Brigadir J yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

"Handphone yang kita laporkan itu handphone-nya almarhum, ada 3 atau 4 itu sampai sekarang belum ditemukan," tutur Kammarudin.

Adapun mengenai peretasan, Kamaruddin mengatakan bahwa alat komunikasi keluarga Brigadir J diduga telah diretas dan disadap.

"Kemudian peretasan itu yaitu meretas dan atau menyadap (gadget) orangtua almarhumah, yaitu ibunya berikut dengan kakak adiknya." paparnya.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)