TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Konawe belum menerima Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) PT Sulawesi Cahaya Mineral (PT SCM).
BPHTB tersebut dari pembebasan lahan PT SCM di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal ini diungkap Kepala Bapenda Konawe, Cici Ita Ristianty saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Konawe, pada Senin (18/7/2022).
"Sampai saat ini kami belum menerima BPHTB dari PT SCM. Kalau ada jual beli tanah pasti harus ada BPHTB-nya," kata Cici saat RDP.
Ditemui seusai RDP, Cici mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi adanya pembebasan lahan atau jual beli tanah di Kecamatan Routa dari masyarakat.
Baca juga: Ketua DPRD Konawe Pertanyakan Realisasi Anggaran CSR Rp6 Miliar Tahun 2021 dari PT SCM
"Ini masalahnya dari masyarakat adanya informasi-informasi yang memang harusnya dari awal sudah dijelaskan," kata Cici.
Di tempat yang sama, Senior Manager External Relation PT SCM, Wagimin mengatakan, pihaknya tidak pernah melakukan pembebasan lahan di Routa.
"Saya pastikan tidak pernah. Apalagi ganti rugi mengenai pembebasan lahan," kata Wagimin.
Ia menyebut, informasi yang beredar terkait adanya pembebasan lahan di Kecamatan Routa oleh PT SCM selama ini juga tidak benar adanya.
"Kalau tali asih tanam tumbuh iya. Kalau pembebasan lahan tidak pernah ada satu meter pun di wilayah PT SCM tidak ada," jelasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)