4. Melampirkan Kartu tanda penduduk atau KTP asli setempat yang masih berlaku serta 2 (dua) lembar foto copy
5. Melampirkan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA)
6. Tidak mempunyai tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 (satu) tahun
7. Membawa STNK (Surat Tanda Nomor Pajak) asli beserta fotokopi
8. Membawa surat kuasa disertakan bermatrai dan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) penerima kuasa apabila dikuasakan.
Demikian informasi jadwal Samsat keliling Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), hari ini Selasa (12/7/2022). Simak syarat dan lokasi pelayanan, Samsat keliling Kendari hari ini.