TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Apabila ketahuan menjual barang tak layak konsumsi, pelaku usaha di Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal dicabut izinnya.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperdagkop) Kota Kendari Alda Kesutan Lapae kepada TribunnewsSultra.com, pada Selasa (5/7/2022).
Alda Kesutan Lapae mengatakan pencabutan izin tersebut tentunya, jika pelaku usaha melanggar aturan penjualan.
"Kita punya sanksi yang kuat, karena ini sudah diatur dalam peraturan daerah, maka ketika itu dilakukan larangannya kami mencabut izinnya," kata Alda, Selasa (5/7/2022).
Namun, kata dia, pencabutan izin ini, bukan berarti diberhentikan melainkan dicabut sementara untuk proses perbaikan.
Baca juga: Ketersediaan Bapok di Kendari Jelang Iduladha Cukup, Disperdagkop Imbau Warga Tak Belanja Berlebihan
"Setelah itu mereka penuhi baru silakan dibuka kembali usahanya," ujarnya.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM ini menyebut tugas utama Disperdagkop hanya sebatas pengawasan.
Untuk pengeksekusian pencabutan izin tersebut merupakan kewenangan Balai POM dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari.
"Tetap ada keterbatasan juga karena kami tidak punya hak untuk menarik, menahan, karena sifatnya kami hanya pengawasan," jelasnya.
"Jadi jika ingin mengambil tindakan atau menyita barang bukan hak kami, kecuali berkoordinasi dengan Balai POM dan DPMPTSP untuk mencabut izin itu," tambahnya.
Baca juga: Warning Swalayan yang Nakal dan Pajang Produk Kedaluwarsa, DPRD Kendari Ancam Tutup Usaha
Menurutnya, sebagai bentuk pengawasan, pihaknya rutin melakukan inspeksi dadakan (sidak) selama sebulan sekali atau dua kali dalam tiga bulan, dengan target secara acak.
"Kami memberi peringatan para pelaku usaha atau produk yang mereka perjualbelikan kepada masyarakat untuk diperhatikan agar lebih berhati-hati," bebernya.
Kepala DPMPTSP Kota Kendari, Maman Firman Syah mengatakan pencabutan izin usaha pihaknya melakukan berdasarkan aduan yang masuk, baik dari pemerintah maupun perorangan.
"Kami menunggu laporan dari instansi teknisnya dalam hal ini OPD yang menangani bidang tersebut, maupun aduan dari masyarakat. Tapi biasanya kami menyerahkan dulu ke OPD teknisnya," jelasnya.
Menurut Maman Firman Syah, jika ada aduan yang masuk paling lambat tiga hari, pihaknya wajib menindaklanjuti.
Baca juga: Penjelasan Marina Swalayan Kendari Soal Video Viral TikTok Tangis Ibu Beli Susu Bayi Kedaluwarsa
"Iya, ada SOP kita, apabila ada aduan tiga hari itu wajib kami tindak lanjuti," jelas Maman Firman Syah. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)