Berita Kendari

Polresta Kendari Tangkap Pria Pemilik 48 Paket Sabu, Gunakan 15 Helai Kain Putih dan 23 Pipet Boba

Penulis: Fadli Aksar
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pria pemilik 48 paket sabu. Pria berinisial ESP (31) menggunakan 15 helai kain putih dan 23 pipet minuman boba untuk mengedarkan sabu.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pria pemilik 48 paket sabu.

Pria berinisial ESP (31) menggunakan 15 helai kain putih dan 23 pipet minuman boba untuk mengedarkan sabu.

Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak menjelaskan kronologi penangkapan.

Kata dia, penangkapan bermula saat polisi mendapatkan informasi masyarakat tentang peredaran narkoba jenis sabu.

Polisi pun menelusuri informasi tersebut dan mendatangi kos di Lorong Pelangi, Jl R Suprapto, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, pada Senin (20/6/2022).

Baca juga: Sambut HUT Bhayangkara ke-76, Kapolres Baubau Kunjungi Warakawuri hingga Pondok Pesantren

"Kami menggerebek kamar kos dan menangkap ESP. Hasil penggeledahan menemukan 48 paket sabu," kata Kompol Jupen Simanjuntak dalam rilisnya, pada Kamis (23/6/2022).

Sabu seberat 25,78 gram lalu disita polisi bersama handphone tersangka ESP, alat timbangan digital, 15 helai kain putih, dan pipet minuman boba.

Barang bukti tersebut selanjutnya dibawa bersama tersangka ke Mapolresta Kendari untuk pengembangan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan barang haram tersebut di sekitar Bundaran Mandonga.

"Pelaku diperintah seseorang bernama Lodo, mengambil dan mengedarkan sabu tersebut di sekitaran Kota Kendari," bebernya.

Baca juga: OTK Rusak Fasilitas Sekolah Dasar di Uepai Konawe, Kepsek Taksir Kerugian Capai Jutaan Rupiah

Sementara itu, Kasatnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka Mappaita mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku diiming-imingi Rp100 ribu per gram.

Kata dia, pihaknya kini masih melakukan pengembangan dan menelusuri pemasok sabu bernama Lodo tersebut.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Jadi, pelaku terancam penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup," ujar AKP Hamka Mappaita. (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)