Berita Konawe

Kronologi Istri Sah Ungkap Perselingkuhan Oknum ASN di Konawe hingga Punya Anak dengan Honorer

Editor: Risno Mawandili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Pasangan selingkuh. Seorang ASN di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), menjalani sidang dugaan perselingkuhan di PN Unaaha, berikut kronologi perselingkuhan oknum ASN dengan tenaga honorer tersebut.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KONAWE - Terungkap, kronologi istri sah bongkar perselingkuhan suaminya yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Oknum ASN tersebut ketahuan selingkuh dengan honorer hingga melahirkan seorang anak.

Kini nasibnya di ujung tanduk, harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra.

Baca juga: Oknum ASN di Konawe Sultra Dilaporkan Istri Sah Gegara Ketahuan Nikah Diam-diam, Kini Jalani Sidang

S (57) akhirnya memutuskan untuk menyeret T (57) di meja hijau.

Bagaimana tidak, S gerah dengan tingkah suaminya yang enggan mengakui kesalahnnya meskipun telah terciduk selingkuh.

Menurut RM yang merupakan kerabat dekat korban, T berselingkuh dengan dengan seoarang tenaga honorer berinisial R.

Perselingkuhan itu diduga terjadi ketika T masih menjabat sebagai Kepala Sekolah di salah satu SMP di Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe.

Sementar itu, R merupakan honorer di sekolah tersebut.

Sempat Menoleransi

S sempat menoleransi setelah mengatahui siaminya berselingkuh.

RM mengatakan, S sempat memberikan kesempatan kepada T untuk kembali membina rumah tangga meraka.

Bukannya menuruti, T malah semakin bertingkah.

Pada Desembar 2021, R melahirkan seorang anak yang diduga hasil hubungannya dengan T.

R ditemani T melahirkan seorang anak di tempat praktek bidan di Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe.

Mengetahui hal ini, S akhirnya melaporkan perbuatan T.

"Dari situ baru kami laporkan," ujar RM kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (21/6/2022).

"Setelah dilaporkan baru ada upayanya, tapi kan kakak saya sudah terlanjur laporkan," tambahnya.

SIDANG pemeriksaan saksi dugaan perselingkuhan ASN dengan honorer di Pengadilan Negeri Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (21/6/2022). (TribunnewsSultra.com/ Arman Tosepu)

Diketahui, S melaporkan dugaan perselingkuhan T dan R kepada Polres Konawe.

S melaporkan suaminya atas kasus perzinahan, penelantaran, serta menikah tanpa izin.

Lapran polisi itu dilayangkan pada 6 Januari 2022.

Tercatat dengan Nomor LP/B/07/I/2022/SPKT/POLRES KONAWE/POLDA SULTRA.

Jalani Sidang dan Penahanan

Atas dugaan perselingkuhan itu, T yang merupakan okunum ASN harus bertaruh nasib.

Ia terncam menerima sanksi sebagai ASN apabila dinyatakan bersalah melalui sidang yang digalar di Pengadilan Negeri Unaaha.

Sidang yang menyeret T telah berjalan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pada Selasa (21/6/2022).

Baca juga: Mutasi Besar-besaran Polda Sulawesi Tenggara, Kapolres Kolaka, Buton, Konawe dan Wakatobi Berganti

Baca juga: Geger Penemuan Mayat di Pantai Kayu Angin Kolaka, Jenazah Ditemukan Pakai Kaos dan Celana Hitam

Baca juga: Update Operasi Patuh Anoa 2022 di Kota Kendari, Polisi Tilang 66 Kendaraan, 10 Kasus Kecelakaan

Pantauan TribunnewsSultra.com, sebanyak tiga orang dari 10 saksi dihadirkan dalam ruang sidang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus ini, Zulfadli Ilham, mengatakan, pihaknya akan menghadirkan saksi lain pada sidang berikutnya.

"Saksi lain akan kami hadirkan pekan depan, untuk tahap selanjutnya masih pemeriksaan saksi," ujar Zulfadli.

Ia menjelaskan, pihaknya menjerat terdakwa T dengan tiga pasal sekaligus, yaiut menikah tanpa izin Pasal 279, Perzinahan Pasal 284, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) padal Pasal 49 KUHP.

Selain itu, T juga menjalani penahanan di Rumah Tahanan Kelas II B Unaaha.

"Sudah kami tahan sejak dilimpahkan kepada kami, barang bukti dan tersangka," pungkasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Oknum ASN di Konawe Sultra Dilaporkan Istri Sah Gegara Ketahuan Nikah Diam-diam, Kini Jalani Sidang