6. Fotocopy piagam/sertifikat prestasi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang berwenang (menunjukkan aslinya pada saat verifikasi berkas);
7. Surat penugasan dari instansi, lembaga kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
Selain persyaratan sebagaimana tersebut di atas, calon peserta didik dengan kriteria tertentu wajib menyerahkan surat keterangan, yaitu:
- Calon peserta didik dari pondok pesantren menyertakan surat keterangan yang menyatakan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Education Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
- Calon peserta didik panti asuhan/sosial negeri menyertakan surat keterangan kelayakan dari lembaga pengelola panti, sedangkan calon peserta didik dari panti asuhan/sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum dengan menyertakan surat keterangan dari lembaga pengelola panti dan diketahui oleh Dinas Sosial sesuai kewenangannya;
Syarat Pendaftaran PPDB SMK
Berikut syarat pendaftaran dan kelengkapan administrasi PPDB Sulawesi Tenggara 2022 SMA se-Sultra yang diserahkan pada saat verifikasi berkas atau pengambilan bukti pendaftaran:
1. Fotocopy Ijazah SMP/MTs Sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan Ijazah SMP/Ijazah program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama /setingkat dengan SMP/MTs Sederajat yang dilegalisir pejabat berwenang;
2. Fotocopy Akta Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru 2022/2023/dan belum menikah serta menunjukkan aslinya pada saat verifikasi berkas;
3. Fotocopy piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang dtetapkan dan telah dilegalisir pajabat berwenang, serta menunjukkan aslinya pada saat verifikasi berkas;
Baca juga: Daya Tampung PPDB 2022 SMA di Sulawesi Tenggara Sebanyak 12 Rombongan Belajar, SMK 24 Rombel
4. Surat Keterangan Dokter yang menyatakan tidak buta warna;
Selain persyaratan sebagaimana tersebut di atas, calon peserta didik dengan kriteria tertentu wajib menyerahkan surat keterangan, yaitu:
- Calon peserta didik dari pondok pesantren menyertakan surat keterangan yang menyatakan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Education Managemen Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
- Calon peserta dididk dari panti asuhan/sosial negeri menyertakan surat keterangan kelayakan dari lembaga pengelola yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum dengan menyertakan surat keterangan dari lembaga pengelola panti dan diketahui oleh Dinas Sosial sesuai kewenangannya.
Kuota Penerimaan PPDB SMA SMK