PPDB Kendari

Pendaftaran PPDB 2022/2023 di Kendari, Dikmudora Tetapkan Jumlah Rombongan Belajar Tiap Sekolah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kendari Makmur

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari telah menetapkan jadwal pelaksanaan pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Pendaftaran PPDB tahun ajaran 2022/2023 dilakukan secara daring mulai tanggal 20 sampai dengan 25 Juni 2022.

Kepala Dikmudora Kendari Makmur mengatakan tahun ini pendaftaran PPDB 2022/2023 hanya menerima 5.637 siswa SD dan 5.628 siswa SMP.

Jumlah SD di Kendari saat ini sebanyak 110 sekolah yang terdiri dari 106 SD Negeri dan 4 SD Swasta, sedangkan, SMP berjumlah 42 sekolah terdiri dari 24 SMP Negeri dan 18 SMP Swasta.

Makmur menyampaikan dari total jumlah tersebut, peserta didik yang akan diterima dikembalikan ke sekolah masing-masing untuk menyesuaikan kebutuhan dan ketersediaan.

Baca juga: PPDB Sultra 2021, Panduan Lengkap Pendaftaran SMA dan SMK di Sulawesi Tenggara

"Dari usul satuan pendidikan itu mengacu pada jumlah ruang kelas yang tersedia dan jumlah anak usia sekolah," ujar Makmur saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/6/2022).

"Sehingga kami dari Dikmudora menetapkan jumlah rombongan belajar (rombel) masing-masing satuan pendidikan," tambahnya.

Ia menjelaskan, setiap satuan pendidikan TK dapat menerima maksimal 15 peserta didik per rombongan belajar (rombel).

Kemudian, setiap satuan pendidikan SD dapat menerima peserta didik baru paling banyak empat rombel dengan maksimal 28 peserta didik per rombelnya.

Sedangkan, setiap satuan pendidikan SMP dapat menerima peserta didik baru paling banyak 11 rombel dengan maksimal 32 peserta didik per rombelnya.

Baca juga: Tata Cara Pendaftaran Online dan Offline PPDB 2022 TK, SD dan SMP se-Kota Kendari Sulawesi Tenggara

Ia menyebut saat ini pihaknya telah membagi sembilan sebaran zonasi pendidikan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Di antaranya Zona I mencakup Kelurahan Kemaraya, Lahundape, Alolama, Anggilowu, Labibia, Mandonga, Wawombalata, di Kecamatan Kendari Barat dan Mandonga.

Zona II mencakup Kelurahan Gunung Jati, Jati Kembar, Kandai, Benu-benua, Dapu-dapura, Puungaloba, Sanua dan Sodoha di Kecamatan Kendari dan Kendari Barat.

Zona III mencakup Kelurahan Watu-watu dan Tipulu di Kecamatan Kendari Barat.

Zona IV mencakup Kelurahan Lalodati, Punggolaka, Tobuuha, Puuwatu, Watulando di Kecamatan Puuwatu.

Baca juga: PPDB TK, SD dan SMP di Kota Kendari Bakal Dimulai 20 Juni 2022, Berikut Jadwal dan Persyaratannya

Halaman
12