Lalu, masih dikatakan orang nomor satu di Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan, petugas membawa ARN ke RSUD Kota Padangsidimpuan, guna mendapatkan perawatan medis.
Kasat menerangkan, selain mengamankan ARN, petugas juga menyita barang bukti berupa, 4 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 2,14 Gram dan sebungkus kotak rokok milik ARN.
Atas perbuatannya, ARN akan diproses hukum lebih lanjut sesuai UU No.35/2009 tentang narkotika. (tribun-medan.com/akb)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Personel Polres Jatuh ke Jurang 10 Meter saat Tangkap Pengedar Sabu