Bermula dari Utang hingga Kesal, Seorang Anak Tewas di Tangan Kakak Ipar, Polisi Ungkap Hal Ini

Editor: Risno Mawandili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembunuhan. Bermula dari utang hingga kesal, seorang anak tewas di tangan kakak ipar, polisi ungkap hal ini.

"Kita masih dalami lagi terkait motif tersangka itu, sementara dari keterangan motifnya karena kesal," imbuh dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai mana di rubah dan di tambah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke 2 atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

"Kami kenai tersangka dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang Anak di Karawang Tewas di Tangan Kakak Ipar, Polisi Ungkap Motifnya