Bermula dari Utang hingga Kesal, Seorang Anak Tewas di Tangan Kakak Ipar, Polisi Ungkap Hal Ini

Editor: Risno Mawandili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembunuhan. Bermula dari utang hingga kesal, seorang anak tewas di tangan kakak ipar, polisi ungkap hal ini.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Bermula dari utang hingga kesal, seorang anak tewas di tangan kakak ipar, polisi ungkap hal ini.

Kasus pembunuhan ini terjadi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Melibatkan seorang korban berinisal S (14 tahun) dan pelakunya adalah T (26).

Awalnya jasad S ditemukan seperti bunuh diri dengan seutas tali, pada Senin (9/5/2022) pukul 19.00 WIB.

Jasad korban ditemukan di bawah jembatan tol Jakarta-Cikampek di belakang KIIC, Dusun Pajaten, RT 003, RW 002, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Baca juga: Cerita di Balik Video Viral Pernikahan Dini Pelajar SMP di Wajo, Perjodohan Tetangga, Masih Keluarga

Penemuan mayat itupun menghebohkan warga sekitar.

Pada saat itu, S disebut mengakhiri hidup dengan seutas tali setelah seusai dimarahi oleh kerabatnya lantaran bensin yang dijualnya belum dibayar konsumen.

Polisi akhirnya turun tangan menyelidi kasus penemuan mayat tersebut.

Ternyata S tewas karena dianiaya kerabat dekatnya T (26).

Atau dengan kata lain, pelaku sengaja merekayasa kematian korban seolah-olah bunuh diri.

Baca juga: Orangtua Ngamuk Dengar Anaknya Tak Bisa Ikut Piknik gegara Belum Bayar SPP, Begini Kata Kepsek

Namun setelah peristiwa sebenarnya terungkap, polisi akhirnya mengamankan T.

Hal ini sebagaimana dibenarkan oleh Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono.

"Dari hasil pemeriksaan terungkap, ada kekesalan pelaku terhadap korban yang tinggal di rumah pelaku, sebagai adik ipar," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Karawang, pada Senin (23/5/2022).

Menurut Aldi, kekesalan itu menjadi motif awal tersangka menganiaya korban hingga tewas.

Kekesalan itu mulai dari korban kerap tinggalkan rumah dan cekcok perihal menghutangi bensin kepada pembeli.

Baca juga: Kronologi Karyawan Apotek Diduga Cabuli Wanita di Kendari, Ditodongkan Pistol, Korban Kelabui Pelaku

"Kita masih dalami lagi terkait motif tersangka itu, sementara dari keterangan motifnya karena kesal," imbuh dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai mana di rubah dan di tambah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke 2 atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

"Kami kenai tersangka dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang Anak di Karawang Tewas di Tangan Kakak Ipar, Polisi Ungkap Motifnya