Kemudian satu unit handphone merk Poco, satu unit handphone merk Hammer warnah hitam, satu buah sendok takar kecil terbuat dari pipet warna putih, satu buah kaca pireks, satu set alat isap bong.
"Diduga para pelaku berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu," jelas AKP Andi Musakkir.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)