Berita Kendari

Polresta Kendari Bekuk 2 Pembawa Sajam, 2 Pemalak Warga Saat Operasi Pemberantasan Kejahatan Jalanan

Penulis: Fadli Aksar
Editor: Muhammad Israjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Foto - Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk sebanyak 2 pembawa senjata tajam dan 2 pria pemalak warga.(Foto: Dok Polresta Kendari)

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk 2 orang pembawa senjata tajam dan 2 pria pemalak warga.

Penangkapan dilakukan saat operasi pemberantasan kejahatan jalanan merespon maraknya kasus pembusuran di Kota Kendari.

Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman membeberkan kronologi penangkapan.

Penangkapan bermula saat penyelidikan pelaku kasus busur dengan melakukan patroli di Jembatan Teluk Kendari (JTK).

Baca juga: Seorang Karyawan Swasta di Kendari Kembali Jadi Korban Pembusuran Saat Pulang Kerja

Tim Buser 77 dan Intelkam Polresta Kendari menemukan 2 tersangka bernama Takdir (19) dan Hendra Pujianto (19) sedang duduk-duduk.

"Di badan keduanya diperiksa ditemukan masing-masing membawa badik diselip di pinggang kiri," kata Kapolresta Kendari.

Selanjutnya, kedua tersangka digelandang ke Satreskrim Polresta Kendari guna penyidikan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

"Keduanya terancam penjara paling lama 10 tahun," ujar Kombes Pol M Eka Fathurrahman.

Tak sampai di situ, dalam operasi pemberantasan kejahatan jalanan juga membekuk 2 pemalak warga.

Baca juga: Marak Kasus Pembusuran di Kota Kendari, Mahasiswa dan Ojol Ini Dibikin Resah Usai Dibuntuti OTK

Kedua pemalak tersebut bernama Muh Sahrul Jafar (19) dan Muh Akbar Wijaya (21).

Keduanya beraksi di Jl La Ode Hadi By Pass, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Minggu (15/5/2022) malam.

Penangkapan bermula saat kedua pelaku berpesta miras bersama tiga rekannya di sekitar pusat perbelanjaan di Kota Kendari, pada Minggu (15/5/2022) sekira pukul 20.00 Wita.

Sejam berikutnya setelah pesta miras, kedua pelaku pulang ke arah TKP lalu memberhentikan seseorang dan langsung menganiaya.

"Pelaku menganiaya korban menggunakan kepalan tangan kanan pada bagian wajah sebanyak 1 kali," katanya.

Halaman
12