Dikutip TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, penangkapan Brigpol H ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat.
Ia menyebut, penangkapan ini berkaitan dengan aktivitas ilegal mining di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Baca juga: Pria Naik Alphard yang Marahi Polisi Akhirnya Minta Maaf, Reaksi Polisi: Mungkin Psikologis Capek
"Polda Kaltara membentuk tim khusus gabungan Ditreskrimsus, Polres Bulungan dan Polres Tarakan untuk melaksanakan lidik dan sidik."
"Dari penyelidikan, ditemukan benar di lokasi tersebut terdapat kegiatan penambangan emas yang dilakukan secara ilegal," papar Budi, Kamis (5/5/2022).
Penangkapan itu diawali dari informasi tentang perusahaan penambang emas di Bulungan, yakni PT Banyu Telaga Mas (BTM) pada 30 April 2022.
Saat diselidiki, tambang emas Brigpol H beroperasi tanpa Surat Perintah Kerja (SPK) atau Join Operation (JO) PT BTM.
"Jenis pekerjaan yang dilakukan yaitu penambangan dan pengolahan material tanah menggunakan bahan kimia jenis CN untuk mendapatkan emas. Pengolahan dengan metode rendaman," kata Budi.
Selain Brigpol H, polisi juga menangkap lima tersangka lain.
Yakni Koordinator berinisial MI, mandor berinisial HR, penjaga bak berinisial MT dan dua orang sopir truk sewaan, berinisial BU dan IG.
Kelima tersangka sudah menjalani penahanan sejak 1 Mei 2022.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 3 unit eskavator, 2 unit mobil truk, 4 drum berisi sianida dan 5 karbon perendaman.
"Dari hasil pemeriksaan saksi yang diamankan, menjelaskan bahwa pemilik tambang emas ilegal adalah H yang merupakan anggota Polri, dengan MI sebagai orang kepercayaan atau koordinator," ungkap Budi.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap ahli minerba, disimpulkan bahwa perbuatan tersebut melanggar Pasal 158 jo Pasal 160 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara," sambungnya.
(TribunnewsSultra.com/ Ifa Nabila) (Kompas.com/ Ahmad Dzulviqor) (TribunKaltara.com/Maulana Ilhami Fawdi)