TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Menyusul penetapan tersangka mafia minyak goreng di Indonesia, pemerintah memberlakukan kebijakan baru mengenai minyak goreng.
Yakni larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak sawit (Crude palm oil/CPO) ke luar negeri.
Kebijakan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (22/4/2022) lalu.
Adapun kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan CPO itu akan diberlakukan mulai Kamis, 28 April 2022 besok sampai batas waktu yag belum ditentukan.
Baca juga: Pakistan soal Kebijakan Jokowi yang Larang Ekspor Minyak Goreng & CPO: Setiap Negara akan Menderita
Kebijakan ini dibuat dengan harapan dapat memulihkan kelangkaan dan harga minyak goreng yang melonjak di Tanah Air.
Selain itu, kebijakan baru pemerintah soal minyak goreng ini diumumkan hanya berselang 3 hari setelah Kejaksaan Agung RI menetapkan 4 tersangka mafia minyak goreng.
Yang mana diyakini menjadi dalang dari kelangkaan dan melonjaknya harga minyak goreng di pasaran Indonesia belakangan ini.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Selasa (19/4/2022) lalu mengungkapkan tersangka dalam kasus tindakan melanggar hukum dalam pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Hari Rabu di Alfamart Indomaret: Sania, Delima, Sovia, Happy Soya, Harumas
Keempat tersangka tersebut yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, dan tiga bos perusahaan minyak swasta.
Antara lain berinisial SMA selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Parulian Tumanggor (PT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dan Togar Sitanggang (TS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Diungkapkan bahwa tersangka Indrasari menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil atau CPO dan produk turunannya kepada 3 perusahaan swasta tersebut.
Baca juga: Dampak Kebijakan Jokowi yang Larang Ekspor Minyak Goreng dan CPO terhadap Petani Sawit
Padahal ketiga perusahaan swasta itu diketahui belum memenuhi syarat untuk diberikan izin persetujuan ekspor ini.
Adapun terkait kebijakan larangan ekspor ini bertujuan agar stok minyak goreng di dalam negeri melimpah serta harganya perlahan turun dan terjangkau.
Tetapi pengamat ekonomi dari Institute For Development of Economics and Finance (Indef) menilai aturan ini bisa berdampak pada menurunnya devisa negara.
Diwartakan TribunnewsSultra.com dari YouTube KompasTV, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelumnya telah mengendus indikasi praktik kartel, di antara para pengusaha minyak goreng.
Baca juga: RESMI Ekspor Minyak Goreng dan CPO Dilarang, Simak Update Harga Migor Terbaru Hari ini