Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan menggunakan aplikasi remote access pada pelaksanaan seleksi dengan Computer Assisted Test (CAT).
Selain itu, terdapat modus lainnya dengan menggunakan perangkat khusus yaitu perangkat micspy yang disembunyikan dibalik baju peserta.
Atas tindak pidana tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30, Pasal 48 Jo Pasal 32, dan Pasal 50 Jo Pasal 34 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tidak menutup kemungkinan terjadi tindak pidana penyuapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
6 CPNS Sultra Didiskualifikasi
Dalam dugaan kasus kecurangan seleksi penerimaan CPNS 2021 di Sulawesi Tenggara, Kepolisian Daerah atau Polda Sultra menetapkan tiga tersangka.
Mereka Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Mineral (BKPSDM) Kolaka Utara (Kolut), Jumadil.
Dua tersangka lainnya yakni operator pemasang aplikasi, Arfan alias Ilo dan staf BKPSDM Kolut, Adli Nirwan.
Kecurangan seleksi CASN 2021 yang diungkap Polda Sultra dan Bareskrim Polri menggunakan aplikasi remote access.
Dari sembilan peserta yang mendapatkan akses aplikasi tersebut, hanya enam orang di antaranya yang dinyatakan lolos PNS.
Tiga peserta lainnya tidak lolos karena datang terlambat sehingga tidak menempati meja yang mempergunakan laptop yang sudah diinstal aplikasi remote acces tersebut.
“Keenam peserta semuanya berjenis kelamin perempuan. Mereka akan didiskualifikasi sebagai ASN dan di blacklist BKN,” kata Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Maryadi.
Hal tersebut disampaikan Heri pada Press Conference pengungkapan kasus dugaan kecurangan seleksi penerimaan CPNS 2021.
Pengungkapan kasus dugaan kecurangan tes CPNS 2021 ini dilakukan di 10 wilayah di 5 provinsi termasuk Sultra.
Kombes Heri menjelaskan kronologi dan modus operandi dugaan kecurangan seleksi penerimaan CASN 2021 yang diungkap.