Menurut istilah, zakat fitrah berarti zakat yang diwajibkan karena berkaitan dengan waktu ifthor dari bulan Ramadan.
Penerima Zakat
Dikutip dari baznas.go.id, berikut 8 pihak yang berhak menerima zakat berdasarkan surat At-Taubah ayat 60:
1. Fakir: Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin: Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
3. Amil: Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mualaf: Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Hamba sahaya; Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin: Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8. Ibnus Sabil: Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Besaran Zakat Fitrah
Dikutip dari tajdid.or.id, Majelis Tarjid dan Tajdid Muhammadiyah menjelaskan wajibnya zakat fitrah bagi laki-laki atau perempuan, dewasa atau anak-anak, termasuk bayi yang lahir sebelum matahari tenggelam di hari terakhir Ramadan.
Bagi anak-anak, tentunya zakat fitrah ditanggung oleh orangtuanya.
Sedangkan untuk waktu pembayarannya, zakat fitrah dibayarkan paling lambat sebelum berangkat melaksanakah shalat Idul Fitri.