Ramadan 2022

Apa Boleh Berikan Zakat Fitrah pada Keluarga Sendiri yang Miskin? Simak Penjelasan Berikut

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi zakat fitrah

TRIBUNEWSSULTRA.COM - Di penghujung bulan Ramadan biasanya umat muslim akan mulai disibukkan dengan urusan zakat fitrah.

Dikutip TribunnewsSultra.com dari buku Panduan Ramadan Bekal Meraih Ramadan Penuh Berkah terbitan Tim Pustaka Muslim, fitrah atau fithroh berarti naluri.

Ada pula ulama yang menyebut sebagai zakat iftar atau ifthor yang berarti berbuka (tidak berpuasa).

Baca juga: Kapan Terjadinya Lailatul Qadar serta Doa dan Amalan Apa yang Dilakukan saat Malam Lailatul Qadar?

Baca juga: Apakah Merokok Membatalkan Puasa? Simak Hukumnya: Ternyata Masuk Kategori Minum

Zakat ini diwajibkan karena berkaitan dengan waktu ifthor dari bulan Ramadan.

Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap muslim yang mampu mengeluarkannya.

Mayoritas ulama menyebut, batasan mampu adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang ditanggung nafkahnya pada malam dan siang hari Idul Fitri.

Untuk siapa saja penerima zakat fitrah, terdapat perdebatan antarulama.

Baca juga: Resep Santap Sahur: Nasi Goreng Seafood Beras Merah, Brokoli Kacang Mete, dan Oncom Tumis Wortel

Baca juga: Suntik Vaksin Covid-19 Tidak Batalkan Puasa, Apakah Infus Bisa Batalkan Puasa?

Ada yang berpegang teguh pada Alquran surah At-Taubah ayat 60, "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Sedangkan ulama Malikiyah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya dan Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa zakat fitrah hanyalah khusus untuk fakir miskin saja.

Lantas, apakah keluarga kita yang miskin bisa masuk golongan orang yang kita beri?

Dikutip TribunnewsSultra.com dari dompetdhuafa.org, menurut ijtima’ Para Ulama Syafi’iyah, menyalurkan zakat kuntuk keluarga sendiri diperbolehkan dengan syarat berikut:

1. Bukan satu garis keturunan

Keluarga yang boleh kita beri zakat fitrah harus bukan dari keluarga satu garis keturunan.

Yakni bukan ayah, ibu, kakak kandung, adik kandung, istri dan anak kita.

Jika kita memberi harta pada orangtua, maka itu termasuk pemberian rasa sayang anak ke orangtua.

Halaman
1234