Ramadan 2022

Suntik Vaksin Covid-19 Tidak Batalkan Puasa, Apakah Infus Bisa Batalkan Puasa?

Vaksin Covid-19 disebut tidak membatalkan puasa. Lalu, bagaimana dengan suntik berupa infus?

Penulis: Ifa Nabila | Editor: Ifa Nabila
mysmartclinic.com
Ilustrasi infus 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Masyarakat terus diimbau untuk melakukan vaksinasi Covid-19.

Bahkan, di bulan Ramadan 2022 ini, vaksin tetap digalakkan.

Vaksin Covid-19 disebut tidak membatalkan puasa.

Lalu, bagaimana dengan suntik berupa infus?

Baca juga: Apakah Merokok Membatalkan Puasa? Simak Hukumnya: Ternyata Masuk Kategori Minum

Simak penjelasan di bawah ini!

Bulan Ramadhan memang identik dengan ibadah puasa yang sifatnya wajib.

Meski wajib, ada beberapa kriteria umat Islam yang diberi keringanan untuk tidak berpuasa dengan syarat tertentu.

Hukum ibadah puasa juga mencakup hal-hal yang membatalkannya sehingga puasa tidak sah.

Peraturan mengenai pembatal puasa selama bulan suci dijelaskan dalam buku Panduan Ramadhan Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah terbitan Pustaka Muslim.

1. Keutamaan Puasa

Allah SWT berfirman:

يٰٓـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا كُتِبَ عَلَيۡکُمُ الصِّيَامُ کَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيۡنَ مِنۡ قَبۡلِکُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُوۡنَۙ‏

“Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan bagi kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan pada orang-orang sebelum kalian agar kalian
menjadi orang-orang yang bertakwa.”

Ayat di atas mengandung makna bahwa hikmah dari puasa adalah agar umat Islam bertakwa.

Baca juga: 4 Keutamaan Ramadan: Bulan Diturunkannya Alquran hingga Lailatul Qadar Malam Penuh Kemuliaan

Dengan berpuasa, kita menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved