Tersangka Mafia Minyak Goreng Ternyata Dirjen yang Bisiki Mendag Lutfi saat Rapat, Bilang soal Ini

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana membisikkan sesuatu pada Mendag Muhammad Lutfi saat rapat dengan DPR, 17 Maret 2022.

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) nantinya akan memanggil sejumlah pihak yang dianggap mengetahui perkara suap izin ekspor minyak goreng ini.

Baca juga: Sebut Mendag Lutfi Juga Harus Diperiksa Kasus Mafia Minyak, DPR: Pasti Tahu Kebijakan Anak Buahnya

Termasuk, sebut Febrie, sang Mendag Lutfi apabila memang dibutuhkan untuk mendalami kasus tersebut.

"Kita lihat hasilnyalah. Ini kan berkembang terus nih, siapa di penyidikan akan kita panggil," ujar Febrie di Kejagung RI, Jakarta, Rabu (20/4/2022).

Febrie menegaskan bahwa pihaknya tak akan pandang bulu untuk memeriksa pihak mana pun yang terlibat dalam kasus mafia minyak goreng ini.

"Pasti siapa pun yang terkait akan diperiksa," tandasnya.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Terbaru di Alfamart Indomaret setelah Mafia Tertangkap: Rata-rata Naik Lagi

Diberitakan sebelumnya, Kejagung RI telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus tindakan melanggar hukum dalam pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka tindakan melanggar hukum dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022. (KOMPAS.com/RAHEL NARDA)

Salah satu tersangka yang membuat terjadinya kelangkaan minyak goreng tersebut yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Tersangka ditetapkan 4 orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan, bernama IWW Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag,” ucap Burhanuddin di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Baca juga: Tanggapan Mendag Lutfi setelah Indrasari Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng

Menurut Burhanuddin, tersangka Indrasari sudah melakukan perbuatan melawan hukum.

Yakni dengan menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil atau CPO dan produk turunannya kepada 3 perusahaan swasta.

Antara lain Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

Padahal diketahui bahwa ketiga perusahaan tersebut belum memenuhi syarat untuk diberikan izin persetujuan ekspor ini.

Baca juga: Peran Dirjen Kemendag dan 3 Tersangka Mafia Minyak Goreng Lainnya yang Bikin Minyak Goreng Langka

Selain Indrasari, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya yaitu dari pihak swasta.

Tersangka kasus mafia minyak goreng (kiri ke kanan): Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana. (via Tribunnews.com)

Ketiga tersangka itu ialah berinisial SMA selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau.

Halaman
123