TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang pemuda di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AN (24) diciduk aparat kepolisian.
AN diciduk aparat Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari setelah menjual hasil curian lewat facebook.
AN sendiri mencuri satu unit mobil angkutan kota (angkot) lalu menjual perangkat pengeras suara dan aki kendaraan tersebut.
Mobil mikrolet itu bernomor plat DT 1223 UF milik seorang warga Kota Kendari bernama Ertin Fitriani.
Baca juga: Sebut Luhut Brutus Istana Imbas Big Data Penundaan Pemilu, Masinton Pasaribu Dilaporkan ke MKD
Aksi pencurian itu terjadi di Depan Toko Bata, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, pada Kamis (14/04/2022).
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna menjelaskan kronologi kejadian.
Peristiwa bermula saat pelaku mengangkut penumpang yang juga sopir angkot bernama Rizal.
"Dalam perjalanan Rizal bercerita bahwa mobil angkot yang dikemudikan disimpan di pinggir jalan karena setoran tak cukup untuk dikembalikan ke bosnya," kata AKP I Gede Pranata Wiguna dalam rilisnya, pada Selasa (19/04/2022).
Mobil tersebut disimpan di pinggir jalan depan Toko Bata Wuawua dengan posisi kunci kontak terpasang.
Rizal pun diturunkan di depan SPBU Baruga Kendari, namun tetiba timbul niat AN untuk mencuri mobil angkot tersebut.
Tersangka AN kemudian mendatangi tempat mobil diparkir untuk kebenaran cerita tersebut.
Baca juga: Timbun 16 Orang hingga 3 Tewas, Ini Penyebab hingga Kronologi Ambruknya Alfamart Banjar
Tersangka AN lalu berpindah ke mobil angkot itu lalu ke lorong yang tak jauh dari tempat parkir awal.
"Tersangka membuka aki mobil, sound sistem lalu menjualnya lewat facebook," beber AKP I Gede Pranata.
Dari situlah aksi pencurian terungkap setelah polisi melakukan patroli siber dan melihat kejanggalan penjualan barang bukti tersebut.
"Kami mengkonfirmasi pemilik mobil dan memang benar barang yang dijual itu bagian dari mobilnya," katanya.
AN akhirnya ditangkap polisi, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"AN kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara," imbuhnya.
Sementara itu, pengemudi mobil curian bernama Rizal ditetapkan sebagai tersangka penggelapan.(*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)