TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Imbas dari sebutan 'Brutus Istana', anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (18/4/2022).
Pelaporan terhadap Masinton ini dibuat oleh Koordinator Relawan Indonesia Bersatu (RIB) Risman Hasibuan.
Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, Masinton dilaporkan ke MKD karena diduga melanggar etika sebagai anggota dewan.
Pasalnya, Masinton dianggap menyinggung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dengan menyebutnya sebagai 'Brutus Istana'.
Baca juga: Saat Mahasiswa Minta Pertanggungjawaban Big Data Penundaan Pemilu, Luhut: Kamu Gak Berhak Nuntut
Untuk diketahui bahwa istilah 'Brutus' sering disematkan kepada pihak yang melakukan pengkhianatan terhadap pemimpinnya.
Sebutan 'Brutus Istana' itu diserukan Masinton terhadap Luhut dalam sebuah wawancara dengan stasiun televisi nasional.
Namun hal itu bukan kali pertama, Masinton diketahui juga pernah menyinggung menteri yang sering disebut sebagai orang kepercayaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
Masinton menyinggung Luhut atas polemik big data sebagai faktor pendorong wacana penundaan Pemilu 2024.
Baca juga: Bukan dari Luhut, Cak Imin Klaim Wacana Penundaan Pemilu 2024 Murni Idenya
Adapun Risman menganggap sebutan 'Brutus Istana' oleh Masinton terhadap Luhur itu telah menimbulkan kegaduhan.
Risman menyatakan bahwa Masinton sudah melontarkan bahasa yang tak beretika dan menyerang nama Luhut.
Bahasa yang dimaksud yakni saat Masinton menyebut Luhut 'Brutus Istana' dan dalang dari wacana Jokowi tiga periode.
"Beliau melontarkan bahasa yang tidak beretika, menyerang yang namanya Bapak LBP (Luhut Binsar Pandjaitan) yang kita tahu beliau adalah pembantu presiden," ungkap Risman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/4/2022).
Baca juga: Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar Datangi Mapolda Metro Jaya sambil Minum Kopi
Menurut Risman, seharusnya Masinton tak menyampaikan hal tersebut secara frontal dalam forum di luar DPR RI.
Tetapu kritik dapat disampaikan melalui pemanggilan terhadap Luhut dalam rapat-rapat di komisi DPR RI.
"Ya, kalau dia punya hak sebagai anggota DPR, dia bisa saja panggil sebagai Menko, memanggil Pak Menko melakukan RDP, dan mendengarkan penjelasan dari Pak LBP sendiri. Harusnya dia bisa buka ruang komunikasi," papar Risman.