TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Makassar Muhammad Iqbal Adnan resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Iqbal Adnan diduga menjadi otak dalam kasus penembakan seorang pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Najamuddin Sewang (40).
Akibat penembakan ini, korban Najamuddin meninggal dunia dengan luka tembak di bagian belakang tubuhnya.
Adapun peristiwa penembakan yang menewaskan seorang ASN Dishub Makasaar ini terjadi di Jl Danau Tanjung Bunga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (3/4/2022) siang.
Baca juga: Sosok Rachma Dalam Cinta Segitiga Kasatpol PP Makassar dan Najamuddin Sewang yang Berujung Maut
Dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribun-Timur.com, tersangka Iqbal Asnan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Makassar yang sudah menjabat di berbagai SKPD.
Sebelum menjabat menjadi Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan merupakan Plt Kadishub Makassar.
Yang mana diketahui bahwa Iqbal Asnan adalah mantan atasan dari korban Najamuddin.
Tersangka Iqbal Asnan ditangkap aparat kepolisian saat berada di rumahnya di Jl Muh Tahir, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Baca juga: ‘Suami Saya Bukan Pembunuh’ Bela Istri Kasatpol PP Makassar Tersangka Penembakan Najamuddin Sewang
"Iya (saya pimpin langsung penangkapan di rumahnya," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto kepada Tribun, Sabtu (16/4/2022) sore.
Motif Tersangaka
Kombes Pol Budi mengungkapkan bahwa kasus pembunuhan berencana yang melibatkan ASN ini dilatarbelakangi oleh cinta segitiga atau asmara.
"Motifnya asmara atau cinta segitiga. Jadi dari situ, kemudian direncanakan pembunuhan terhadap korban. Korban ditembak oleh pelaku saat menggunakan motor," beber Kombes Pol Budi seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.
Baca juga: Kisah Cinta Segitiga Kasatpol PP Makassar dan Wanita R di Balik Penembakan Najamuddin Sewang
Sementara itu, Kombes Pol Budi menyatakan bahwa pihaknya kini tengah menyelidiki mengenai senjata yang digunakan dalam kasus penembakan ini.
"Senjatanya jenis revolver dan masih dilakukan uji balistik. Terkait kepemilikan senjata api oleh pelaku, masih akan dilakukan pendalaman," paparnya.
Sebelumnya, Najamuddin tewas dalam kecelakaan tunggal dengan luka lubang di belakangnya yang diduga bekas proyektil peluru pada Minggu (3/4/2022) sekitar pukul 09.30 WITA lalu.
Najamuddin mengalami kecelakaan tunggal di pertigaan Jalan Danau Tanjung Bunga, samping Masjid Cheng Hoo, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Baca juga: Korban Begal Jadi Tersangka gegara Bunuh 2 Pembegal, Warga Lombok Tengah Demo Minta Kapolres Dicopot
Kecelakaan tunggal yang dialami korban Najamuddin hingga membuatnya jatuh tersungkur di aspal itu sempat terekam kamera pengintai CCTV.
Terancam Hukuman Mati
Kombes Polisi Budi menuturkan bahwa atas kasus pembunuhan berencana ini, tersangka Iqbal Asnan terancam pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Selain Iqbal Isnan, tiga orang tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan berencana ini yakni S, AKM, dan A juga terancam hukuman yang sama.
Baca juga: Penyebab Murtede Dipidana setelah Bela Diri Bunuh 2 Begal, Polisi: Dia Berterima Kasih ke Kepolisian
Keempat tersangka penembakan yang menewaskan seorang ASN Dishub Makassar ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Empat pelaku penembakan yang menegaskan pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang, dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," sebut Kombes Pol Budi.
"Empat pelaku mempunyai peran masing-masing yakni sebagai eksekutor, menggambar situasi dan otak pembunuhan," lanjutnya.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Tribun-Timur.com/Alfian) (Kompas.com/Hendra Cipto)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul "Sebelum Jabat Kasatpol PP Iqbal Asnan Atasan Najamuddin Sewang di Dishub Makassar" dan di Kompas.com dengan judul "Jadi Otak Penembakan Pegawai Dishub, Kasatpol PP Makassar Terancam Hukuman Mati"