TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi pencabulan terjadi di Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
Ironisnya, pelaku adalah seorang guru ngaji berinisial SF (27).
Sedangkan korban adalah santriwatinya, gadis berinisial SR (18).
Aksi bejat pelaku sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
Baca juga: Pengurus Ponpes Cabuli Santriwati Iming-iming agar Cepat Hafal Alquran, Kini Dipenjara 13 Tahun
Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, SIK membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, pihaknya sudah meringkus pelaku yang tercatat sebagai warga Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur itu.
SF ditahan usai dilakukan pemeriksaan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Aceh Timur pada Jumat (8/4/2022) lalu.
Baca juga: Ayah Umur 36 Tahun Nekat Cabuli Anak Kandung Berkali-kali, Korban Akhirnya Berani Mengadu ke Nenek
"Setelah dilakukan pemeriksaan Jumat lalu, SF diduga terbukti melakukan perbuatan pelecehan atau persetubuhan terhadap seorang santriwati di bawah umur dan dikuatkan beberapa alat bukti, sehingga kini dia sudah ditahan," ungkap Kasat Reskrim, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, SIK, Selasa (12/4/2022).
Saat ini, terang Kasat Reskrim, perkara SF dalam proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Ia menjelaskan, perbuatan cabul atau persetubuhan yang dilakukan SF kepada seorang santriwati berinisial SR (18), berlangsung sejak pertengahan tahun 2018 hingga November 2021.
Korban merupakan warga Pangkalan Susu, Sumatera Utara (Sumut).
Baca juga: Korban Begal Jadi Tersangka, Ada Pasalnya: Korban Boleh Bela Diri hingga Membunuh dengan Syarat Ini
Awal mula pelaku melakukan aksinya ketika oknum guru ngaji ini masuk melalui jendela ke dalam kamar/bilik korban yang saat itu sendirian.
Sehingga ketika pelaku dengan mudah melakukan pencabulan terhadap korban.
Selain itu, pelaku juga pernah melakukan persetubuhan terhadap korban di dalam kamar mandi kompleks santriwati.
Saat itu, korban ijin dari jam belajar hendak buang air kecil. Lalu diikuti oleh pelaku.