Konsekuensi bagi Orang yang Melakukan Pembatal Puasa
Bagi orang yang batal puasanya akibat makan dan minum, muntah dengan sengaja, mendapati haidh dan nifas, atau keluar mani saat bercumbu, maka kewajibannya adalah mengqadha’ saja atau hanya mengganti puasa di lain waktu.
Sedangkan yang batal puasa akibat bersetubuh di siang hari saat bulan Ramadhan, maka ada kewajiban qadha’ dan wajib menunaikan kafarah yang dibebankan pada laki-laki.
Kafarah atau tebusan yakni memerdekakan satu orang budak.
Baca juga: Hukum Melakukan Vaksinasi Covid-19 Saat Puasa di Bulan Ramadan, Apakah Tetap Sah atau Batal?
Tetapi apabila tak didapati, maka dapat berpuasa dua bulan berturut-turut.
Jika tak mampu melakukannya, maka harus memberi makan kepada 60 orang miskin.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)