Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengungkapkan, selain BSU 2022, Kemnaker juga tengah mengejar penyelesaian aturan terkait Tunjangan Hari Raya (THR), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Iya (cair) bulan ini. BSU ini nanti kalau sudah selesai akan saya sampaikan, ini saya sedang mengejar kebijakan yang akan kita keluarkan (dalam waktu dekat), seperti THR, BSU, JHT. Semua pelan – pelan, satu – satu kita selesaikan,” tegas dia.
Adapun syarat dan kriteria yang ditetapkan selain pendapatan bulanan yang diterima di bawah Rp 3,5 juta, pekerja juga harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kenagakerjaan (BP Jamsostek).
Nantinya penyaluran subsidi gaji 2022 akan dilakukan oleh Himbara.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, BSU 2022 yang akan digelontorkan ini, merupakan lanjutan dari program serupa yang sempat diberikan selama pandemi Covid-19.
Program tersebut akan dilakukan melalui mekanisme atau skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
3. BLT UMKM
Selain BLT Minyak Goreng dan BSU, pemerintah juga akan menggelontorkan banpres BLT UMKM dengan besaran uang yang akan diterima sebanyak Rp600.000.
Airlangga mengungkapkan, adapun besasaran bantuan ini mirip-mirip dengan bantuan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) atau BT-PKLW.
Nantinya para penerima BLT UMKM akan ditransfer sejumlah Rp600.000 melalui bank Himbara.
"Tadi juga ada usulan banpres untuk usaha mikro yang nantinya juga akan diagendakan, dengan besaran Rp 600.000 per penerima. Ini sama juga dengan BT-PKLW dan sasarannya 12 jutaan," ujar Airlangga Selasa (5/4/2022).
Adapun cara mengecek penerima BLT UMKM 2022 melalui e-form BRI, yakni:
- Masuk ke halaman e-form melalui link: eform.bri.co.id/bpum.
- Kemudian, Anda harus mengisi nomor KTP yang sesuai.