Cair Bulan Ramadan 2022, Inilah Cara dan Syarat Dapatkan BLT Minyak Goreng, BLT UMKM, hingga BSU

Editor: Risno Mawandili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO ILUSTRASI - Cair pada bulan Ramadan 2022, inilah cara mendapatkan dan syarat mendapatkan BLT minyak goreng, BLT UMKM hingga, BSU dari pemerintah.

Ada tiga kriteria yang harus dipenuhi masyarakat untuk mendapatkan BLT minyak goreng, yaitu:

- Keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

- Program Keluarga Harapan (PKH)

- Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan makanan gorengan.

BLT minyak goreng ini akan diberikan dengan rinceain sebanyak 20,5 juta untuk keluarga penerima BPNT dan PKH dan sebanyak 2,5 juta untuk para PKL.

Baca juga: Jadi Tontonan saat Sahur, Simak Jadwal dan Jam Tayang MotoGP Amerika Serikat 2022 Live Trans7

Sementara itu, untuk mekanisme BLT nantinya akan diberikan sebesar Rp100.000 setiap bulannya secara sekaligus dalam tiga bulan; April, Mei dan Juni.

Sehingga masyarakat yang memenuhi syarat akan diberikan bantuan senilai Rp300.000 pada bulan April 2022.

Untuk mendapatkan BLT minyak goreng, masyarakat yang memenuhi kriteria bisa mendaftarkan diri pada aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh melalui Play Store, dengan cara sebagai berikut:

- Ada bisa memulai unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store. Agar tidak salah, Anda harus cek dengan teliti, bahwa aplikasi Cek Bansos, merupakan aplikasi yang dibuat oleh Kementerian Sosial. Jika tidak tercantum Kementerian Sosial sebagai developer aplikasinya, artinya itu bukan aplikasi resmi.

- Lakukan registrasi dengan mengisi nomor Kartu Keluarga, NIK, dan KTP dan tunggu data Anda terferifikasi oleh admin Kementerian Sosial. Jika Anda telah telah terverifikasi, Anda dapat mengakses menu yang adai di aplikasi Cek Bansos.

- Untuk mendapatkan BLT, Anda harus meng-klik daftar usulan lalu menambahkan usulan. Sebagai informasi, pemilik akun Cek Bansos bisa mendaftarkan dirinya, keluarganya orang lain, dan orang yang tidak mampu yang berada di lingkungannya.

2. BSU 2022

Pemerintah berencana memberikan BSU dengan nominal Rp8,8 triliun untuk 8,8 juta pekerja.

Adapun besaran yang diterima para pekerja adalah Rp1 juta kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Saat ini pemerintah tengah menggodok terkait mekanisme dan kriteria penerima BSU tahun 2022, dan dijadwalkan akan meluncur pada April 2022.

Baca juga: Kapan Cair THR ASN, Simak Jadwal Juga Besaran THR dan Gaji 13 Tahun 2022 Untuk PNS, PPPK, Polri, TNI

Halaman
1234