- Sehat, tidak dalam keadaan sakit
- Menetap, tidak dalam keadaan bersafar atau perjalanan
- Suci dari haid dan nifas
3. Orang yang Mendapat Keringanan Puasa
- Orang sakit
- Orang yang bersafar
- Orang yang sudah tua renta
- Wanita hamil dan menyusui
4. Pembatal Puasa
- Makan atau minum dengan sengaja
Syaikh Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Orang yang berpuasa dilarang makan dan minum karena keduanya dapat menguatkan tubuh. Padahal maksud meninggalkan makan dan minum di mana kedua aktivitas ini yang mengalirkan darah di dalam tubuh, di mana darah ini adalah tempat mengalirnya setan, dan bukanlah disebabkan karena melakukan injeksi atau bercelak.”
Pendapat dari berbagai ulama muncul dalam perkara ini.
Di antaranya berpendapat jika yang dimasukkan secara sengaja ke dalam tubuh adalah makanan atau minuman, maka puasa batal.
Namun jika yang dimasukkan secara sengaja bukan berupa makanan dan minuman, semisal batu, maka dianggap bukan makanan.
Ar Roًmaani dalam Al Mishbahul Munir berkata, “Makan hakikatnya adalah memasukkan makanan setelah dikunyah. Jika yang dimasukkan adalah batu, maka itu sebenarnya tidak disebut makan.”