"Saya berharap agar masyarakat tidak melaporkan SPTnya terlalu mepet karena masyarakat bisa melapor mulai 1 Maret 2022, apalagi karyawan yang bekerja di salah satu perusahaan apabila telah mendapatkan bukti potong maka segera langsung melapor,"pungkasnya.
Diketahui, SPT adalah surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak.
Selain itu, SPT digunakan juga untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)