Berita Kendari

KPP Pratama Kendari Sulawesi Tenggara Catat Laporan SPT Tahunan Capai 51 Ribu

Penulis: Muh Ridwan Kadir
Editor: Muhammad Israjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepadatan pelapor pajak SPT tahunan terjadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari.

"Saya berharap agar masyarakat tidak melaporkan SPTnya terlalu mepet karena masyarakat bisa melapor mulai 1 Maret 2022, apalagi karyawan yang bekerja di salah satu perusahaan apabila telah mendapatkan bukti potong maka segera langsung melapor,"pungkasnya.

Diketahui, SPT adalah surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak. 

Selain itu, SPT digunakan juga untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)