TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kantor Pelayanan Pajak atau KPP Pratama Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara mencatat laporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT ) tahunan pada 2021 mencapai 51 ribu.
Catatan tersebut berdasarkan laporan dari wajib pajak yang melaporkan SPT-nya mulai dari Januari 2022 hingga sampai hari ini terakhir 31 Maret 2022.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Kendari, Alifa Ulfana mengatakan pelaporan SPT merupakan pertanggungjawaban wajib pajak karena telah memiliki nomor pokok wajib pajak.
Sehingga katanya, jika telah memiliki nomor pokok wajib pajak maka hal itu menjadi kewajiban bagi perorangan untuk melaporkannya.
Baca juga: Detik-detik Buruh dan Mahasiswa Terobos Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara di Kendari
"SPT tahunan itu tujuannya untuk melaporkan penghasilan mereka selama setahun, termasuk harta yang dimiliki, kemudian ada juga rincian utang sehingga seluruh laporanya dapat terbaca,"ucapnya, Kamis (31/3/2022).
Lebih lanjut, pelaporan SPT tahunan tersebut wajib dilakukan tiap masyarakat walau sebelumnya mereka bekerja kemudian tahun berikutnya kehilangan pekerjaan.
Karena masyarakat yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak tetap harus melapor walau nanti hasilnya akan terlihat nihil.
Selain itu, kendala yang dihadapi bagi pelapor pajak yakni terkait dengan pengetahuan mereka akan bagaimana cara melapor.
"Kendala yang dihadapi yakni bukan karena kurangnya sosialisasi karena kami juga telah berusaha menyampaikan melalui radio, koran, video testimoni dari seluruh kepala daerah di Sultra juga ada,"tuturnya.
Kemudian tak hanya sebatas itu, pelaporan SPT ini juga telah diperkuat dengan adanya instruksi gubernur maupun bupati di Sultra.
Kendala lainnya juga yakni masyarakat belum bisa melapor melalui online sistem, dan juga karena kemungkinan kondisi geografis antar pulau.
"Padahal hal itu sebenarnya bukan menjadi kendala karena KPP Pratama Kendari juga sudah melakukannya di semua daerah di Sultra,"ucapnya.
Baca juga: Saat Komisaris Tinggi PBB Sebut Rusia Berpotensi Lakukan Kejahatan Perang di Ukraina: Mimpi Buruk
Sementara itu, apabila ada masyarakat yang terlambat dalam pelaporan SPT tahunan khusu perorangan maka akan di denda sebesar Rp100 ribu.
Sementara untuk badan usaha akan di denda senilai Rp1 juta namun batasnya hingga bulan depan yaitu 30 April 2022.
Perpanjangan SPT tahunan juga dipastikan tak akan diperpanjang karena berdasarkan aturan pelaporan perorangan sampai batas waktu hari ini 31 Maret 2022.