AKBP Faisal menuturkan bahwa pemeriksaan telah dilakukan terhadap empat saksi dan pelaku KU.
Namun ketika diperiksa, pelaku masih belum stabil dan menjawab dengan melantur.
Dengan demikian, polisi belum dapat menetapkan KU sebagai tersangka.
“Saat ini kejiwaan pelaku masih dilakukan oberservasi di RSUD dr Soeselo, Slawi, selama 7-14 hari." terang AKBP Faisal.
"Sehingga nantinya kita tahu yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa atau sehat. Apabila terbukti dalam keadaan sehat, maka akan diancam dengan UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," lanjutnya.
Baca juga: Kesal Tak Diberi Uang, Suami di Lubuklinggau Aniaya Istri hingga Wajah Babak Belur
AKBP Faisal juga menjelaskan bahwa pelaku mengaku mendapatkan bisikan gaib untuk membunuh anaknya.
Apabila tak membunuh menurut pengakuan pelaku, hidupnya akan susah dan bakal dibunuh orang lain.
Curhat tentang Suami
Dilansir TribunnewSultra.com dari TribunJabar.id, setelah ditahan di Polres Brebes, KU mendadak curhat mengenai dirinya dan kehidupannya.
Bahkan curhatan pelaku pembunuhan itu sempat direkam dalam videonya hingga kini viral di media sosial.
Baca juga: Kepala Bapenda Sulawesi Tenggara Diperiksa Polisi sebagai Saksi, Diduga Aniaya Kadis Kominfo Sultra
Dalam video itu, mulanya KU dipancing polisi dengan pertanyaan sederhana.
Hingga akhirnya pelaku tersebut mulai curhat.
Kepada polisi Polres Brebes, KU mengaku bukan orang gila.
KU pun mulai blak-blakan bahwa ia hanya ingin disayang oleh suami.
Selanjutnya polisi bertanya di mana keberadaan suami pelaku.
Baca juga: Disaksikan sang Istri, Seorang Suami di Kuningan Dianiaya Teman Sepermainan Menggunakan Sajam