Buntut Dugaan Ahmad Dhani & Mulan Jameela Tak Karantina, Susi Pudjiastuti Sindir Luhut Panjaitan
Buntut Dugaan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela tak mengikuti prosedur karantina Covid-19, Susi Pudjiastuti menyindir pernyataan Luhut Binsar Panjaitan.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Buntut Dugaan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela tak mengikuti prosedur karantina Covid-19, Susi Pudjiastuti menyindir pernyataan Luhut Binsar Panjaitan.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) itu mengkritik perbedaan penrapan kebijakan pemerintah kepada pejabat dan masyarakat.
Susi mempertanyakan alasan pejabat dan orang penting diperbolehkan menjalani karantina di rumah sementara tidak untuk masyarakat biasa.
Kabar karantina mandiri di rumah sendiri dibolehkan bagi pejabat, menyusul polemik kepulangan musisi Ahmad Dhani dan istrinya sekaligus Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Mulan Jameela.
Sepulang dari Turki, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela dikabarkan tidak menjalani masa karantina sesuai aturan penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Keduanya kedapatan berjalan-jalan di Mal pada masa seharusnya menjalani masa karantina.
Menyusul polemik tersebut, polisi lalu mengklarifikasi bahwa Ahmad Dhani dan Mulan Jameela telah menjalani karantina di rumah dan tidak melanggar aturan.
Baca juga: Warga Keluar Masuk Kendari Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin, Cegah Penularan Covid-19 Saat Libur Nataru
Seusai keterangan klarifikasi polisi tersebut, pemerintah lalu menjelaskan bahwa pejabat publik bisa menjalani karantina di rumah.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, ada pertimbangan karantina secara mandiri di fasilitas yang sesuai dengan standar pejabat publik dalam negeri berserta rombongannya dalam menjalankan tugas kenegaraan.
"Pada prinsipnya BNPB-Satgas Covid-19 pusat memberikan pertimbangan perizinan karantina secara mandiri di fasilitas yang sesuai dengan standar kepada pejabat publik dalam negeri beserta rombongannya yang menjalankan tugas kenegaraan," ujar Wiku Adisasmito saat dihubungi Tribunnews, Senin (13/12/2021).

Wiku menambahkan, dalam implementasinya, pejabat publik yang melakukan karantina mandiri harus menjalankan poin-poin perjanjian dalam diskresi yang diatur.
Misalnya, mereka tidak boleh bepergian selama masa karantina yang telah ditentukan.
"Dalam implementasinya pun yang bersangkutan wajib menjalankan poin-poin perjanjian dalam diskresi yang sedimikian rupa diatur misalnya tidak bepergian selama masa karantina," ucap Wiku.
"Hal ini semata-mata ditetapkan untuk mencegah penularan kepada orang- orang di sekitarnya," jelasnya.
Susi Pudjiastuti Sindir Luhut