TRIBUNNRWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota melalui Wali Kota Kendari perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3.
Sebagaimana Surat keputusan Wali Kota Kendari nomor 499 tahun 2022 dan Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 440/973/2022 yang dikeluarkan pada 15 Maret 2022 lalu, perpanjangan PPKM Level 3 ini sampai tanggal 28 Maret 2022.
Dalam surat edaran, Wali Kota Kendari memberlakukan ketentuan tentang PPKM Level 3 di Kota Kendari dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 sebagai berikut:
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.
Baca juga: Terbaru PPKM Level 3 di Sulawesi Tenggara Diseluruh Kabupaten/ Kota se-Sultra Minus Konawe Kepulauan
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 50 % maksimal staf work from office dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun apabila ditemukan Cluster penyebaran Covid-19 maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan termasuk didalamnya pos pelayanan terpadu atau posyandu, bahan pangan, makanan, minuman, energi.
Lalu komunikasi teknologi informasi, keuangan, perbankan, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri, sistem pembayaran, pasar modal, logistik perhotelan dan lain-lain tetap dapat beroperasi 100 persen.
Dengan pengaturan jam operasional kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: Dampak PPKM Level 3, UHO Kendari Tunda Kuliah Tatap Muka, Siapkan Kuliah Daring Selama 2 Pekan
Pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum diizinkan buka dan menerapkan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer.
Baik itu yang skala kecil, sedang atau besar, yang berada di pusat perbelanjaan/mall maupun lokasi tersendiri.
Dapat melayani makanan di tempat dibatasi jam operasionalnya sampai 21.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen, 2 orang per meja, menerima take away dan menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
Setiap fasilitas pelayanan kesehatan baik instansi pemerintah maupun swasta melakukan skrining terhadap semua pekerja di lingkungan instansi dan menerapkan scan digital kode atau aplikasi Pedulilindungi.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan Mall atau pusat perdagangan dizinkan beroperasi 50 % pada pukul 10.00 hingga 21.00 Wita dengan menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
Baca juga: Gubernur Sulawesi Tenggara Resmi Keluarkan 6 Instruksi PPKM Mikro Level 2 dan 3 di 17 Daerah
Kegiatan tempat hiburan malam, panti pijat, tempat karaoke dan perhotelan diizinkan buka sampai pukul 21.00 Wita dengan menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
Bioskop wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining dan menetapkan protokol kesehatan, dengan kapasitas maksimal 50