UPDATE Kasus Penipuan Binomo Indra Kenz: Total Kerugian Korban Rp 25,6 Miliar hingga Penyitaan Aset

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Indra Kesuma alias Indra Kenz, menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks), penipuan, dan penducian uang modus trading Binomo.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," sebut Brigjen Ramadhan, Kamis (24/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis.

Yakni Pasal 45 ayat (2) jo. pasal 27 ayat (2) UU ITE.

Pasal 45 ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU ITE.

Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Resmi Jadi Tersangka Kasus Penipuan Afiliator Binomo, Crazy Rich Medan Indra Kenz Ditahan

Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.

Brigjen Ramadhan menyebutkan bahwa Indra Kenz akan segera dilakukan penahanan setelah penetapan sebagai tersangka itu.

Indra diperiksa ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik polisi selama sekitar 7 jam.

Baca juga: Dulu Takabur Tak Bisa Dimiskinkan, Kini Miliaran Aset Indra Kenz Disita & Terancam Pasal Berlapis

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," jelas Brigjen Ramadhan.

Selebgram yang menjadi afiliator Binomoo itu sebelumnya dilaporkan oleh 8 orang yang mengaku sebagai korban dari Indra Kenz pada 3 Februari 2022 lalu.

Delapan korban itu juga melaporkan pemilik aplikasi beserta sejumlah afiliator aplikasi Binomo, termasuk sang Crazy Rich Medan Indra Kenz.

Laporan polisi terhadap Indra Kenz itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sebut Kerugian 14 Korban Kasus Indra Kenz Binomo Lebih dari Rp 25 Miliar" dan "Jadi Tersangka Kasus Binomo, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara"