Dalih Istri Meninggal, Sang Ayah Tega ‘Garap’ Putrinya Berulang-ulang hingga Hamil Anak Bapaknya itu

Editor: Aqsa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dengan dalih istri sudah lama meninggal, sang ayah malah tega ‘menggarap’ anak kandung sendiri berulang-ulang hingga hamil. Perbuatan bejat itu dilakukan seorang pria berinisial LH (53) terhadap putri kandungnya Bunga (17), nama samaran korban.

Tetangga tersebut menyampaikan kecurigaan melihat kondisi tubuh korban tiba-tiba gemuk.

“Mendengar hal tersebut, keesokan harinya A memanggil Bunga dan menanyakan langsung kepada korban,” kata AKBP Erwin.

“Saat ditanyai oleh kakaknya, Bunga akhirnya mengaku kalau tengah hamil,” jelasnya menambahkan.

Korban pun mengakui dirinya mengandung anak dari hasil perbuatan rudapaksa yang dilakukan ayah kandungnya itu.

Berdasarkan pengakuan korban, A melapor ke Polsek Lea-Lea, Kota Baubau, Provinsi Sultra, pada Kamis (23/2/2022) lalu.

Kasus perbuatan tak senonoh itupun selanjutnya berproses di kepolisian setempat.

Atas perbuatannya itu, pelaku LH kini diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Dia dijerat Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76D subs Pasal 82 Ayat 1 jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Atas UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)

(TribunnewsSultra.com/Harjum Ntry)