TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Dalih istri meninggal, sang ayah malah tega ‘menggarap’ putrinya sendiri berulang-ulang hingga hamil anak bapaknya itu.
Perbuatan bejat itu dilakukan seorang pria berinisial LH (53) terhadap putri kandungnya Bunga (17), nama samaran korban.
Kasus rudapaksa di Lea-Lea, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tersebut sebelumnya terungkap pekan lalu.
Namun baru resmi dirilis Kepolisian Resort (Polres) Baubau pada Rabu (9/3/2022).
Dalam rilis ini, Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengungkap modus hingga kronologi pelaku merudapaksa putrinya sendiri.
Baca juga: Video Viral 14 Detik Kendal Sosok Remaja Terekam Beradegan Tak Senonoh Saat Gerimis di Taman Garuda
Hingga saat ini, putrinya yang baru berusia 17 tahun malah mengandung anak dari bapaknya itu.
Terungkap pelaku melakukan perbuatan bejat terhadap anak kandungnya tersebut sebanyak 4 kali.
Pelaku berdalih merudapaksa putrinya karena sudah lama ditinggalkan sang istri yang meninggal dunia.
Alasan itulah yang juga disampaikan pelaku kepada anaknya agar mau meladeni hasratnya.
“Aksi tersebut dilakukan pada bulan Juni, Juli, dan Desember 2021 hingga korban hamil,” kata AKBP Erwin di Mapolres Baubau.
Kronologis Rudapaksa
Berikut kronologis kasus tindak asusila yang dilakukan seorang pria di Kota Baubau, Provinsi Sultra, yang tega merudapaksa anak kandungnya sendiri hingga hamil.
Perbuatan tak senonoh itu awalnya terjadi di kediamannya pada Juni 2021 lalu.
Kala itu, pelaku pulang ke rumah dan tiba sekitar pukul 23.00 wita.
Saat itu, Bunga sedang berada di dalam kamarnya sambil bermain handphone.
Baca juga: Pilu Istri Anggota DPRD: Suami Selingkuh Mahasiswi Pelakor, Ditelantarkan 7 Bulan, Jadi Korban KDRT