Tindakan asusila itu dilakukan LH (53), warga Kecamatan Lea-Lea, terhadap putrinya Bunga (nama samaran).
Kasus pencabulan itu terungkap setelah kakak kandung Bunga berinisial A melaporkannya ke pihak kepolisian setempat.
A melaporkan perbuatan bejat ayah kandungnya terhadap adiknya tersebut ke Polsek Lea-Lea.
“Setelah menerima laporan, petugas langsung menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi,” kata AKBP Erwin dalam keterangan tertulis via WhatsApp, Sabtu (5/3/2022).
Korban juga melakukan pemeriksaan visum untuk mengetahui kondisi kehamilannya.
Pemeriksaan visum adalah laporan tertulis dari penyedia layanan kesehatan berdasarkan pemeriksaan terhadap korban kekerasan baik seksual, fisik, maupun mental.
“Selain itu melakukan visum terhadap korban,” jelas AKBP Erwin.
Berdasarkan hasil visum dari dokter, terungkap usia kandungan Bunga sudah memasuki 8 bulan.
“Dari hasil visum dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga kuat pelaku adalah LH,” ujar AKBP Erwin.
Selanjutnya, kata AKBP Erwin, polisi melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pada Sabtu (26/2/2022).
Baca juga: Masih Dicari-cari Link Video Lawas 53 Detik Guru dan Murid yang Kini Viral Lagi di TikTok, Ada Apa?
Kata dia, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap terduga pelaku dan saat ini masih dalam proses penyidikan.
Berawal Kecurigaan
Berikut kronologi perbuatan bejat seorang ayah kandung terhadap anak kandungnya hingga hamil di Kota Baubau akhirnya terungkap.
Kasus rudapaksa yang dilakukan pria berinisial LH terhadap anak kandung itu berawal dari kecurigaan para tetangga.
Tetangga curiga melihat badan korban Bunga (nama samaran) yang berubah drastis menjadi gemuk.
Baca juga: Sudah Lahirkan 3 Bayi, Ibu Hanya Diam Lihat Anaknya Dirudapaksa Ayah Selama 10 Tahun Diancam Dibunuh