Nasib Pilu Bunga Kini Mengandung Anak dari Ayah Kandungnya, Sudah Hamil 8 Bulan Hasil Rudapaksa

Editor: Aqsa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bunga (nama samaran), kini harus menanggung nasib pilu dan beban berat di usianya yang baru beranjak 17 tahun. Nasib pilu itu gegara perbuatan bejat ayah kandung sendiri berinisial LH (53) yang tega melakukan rudapaksa terhadap dirinya.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Bunga (nama samaran), kini harus menanggung nasib pilu dan beban berat di usianya yang baru beranjak 17 tahun.

Nasib pilu itu gegara perbuatan bejat ayah kandung sendiri berinisial LH (53) yang tega melakukan rudapaksa terhadap dirinya.

Akibat perbuatan tak senonoh tersebut, kini remaja tersebut mengandung anak dari ayah kandungnya itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, Bunga sudah hamil 8 bulan dan tak lama lagi melahirkan anak.

Namun, anak dikandungnya itu justru merupakan ‘buah’ pencabulan yang dilakukan ayah kandungnya.

Baca juga: Pria di Baubau Sulawesi Tenggara Cabuli Putrinya hingga Hamil, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Kini, anak kandung dari LH tersebut harus menanggung aib dan malu akibat perbuatan ayahnya yang seyogyanya melindungi dirinya.

Masa depan gadis yang seyogyanya riang gembira menikmati masa-masa remajanya kini sirna gegara hal itu.

Sedangkan, sang ayah yang telah menghamilinya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejat yang dilakukannya.

Kasus rudapaksa ayah terhadap anak kandung itu kini berproses di Polsek Lea-Lea, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Atas perbuatannya yang tega mencabuli putrinya, LH diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Bunga (nama samaran), kini harus menanggung nasib pilu dan beban berat di usianya yang baru beranjak 17 tahun. Nasib pilu itu gegara perbuatan bejat ayah kandung sendiri berinisial LH (53) yang tega melakukan rudapaksa terhadap dirinya. (handover)

Dia dijerat Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76D subs Pasal 82 Ayat 1 jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Atas UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo pada Sabtu (5/3/2022), membenarkan kasus rudapaksa ayah kandung terhadap anaknya yang kini ditangani Kepolisian Sektor atau Polsek Lea-Lea tersebut.

Kronologis Penangkapan

Diberitakan TribunnewsSultra,com sebelumnya, seorang pria di Kota Baubau, Provinsi Sultra, tega merudapaksa putrinya yang baru berusia 17 tahun hingga hamil.

Baca juga: Diungkap Oleh Tetangga, Pemuda di Baubau Ini Kaget Lihat Adiknya Dicabuli dan Dihamili Ayahnya

Halaman
123