Penolakan Tambang di Konkep

Profil PT Gema Kreasi Perdana Perusahaan Tambang yang Kini Berkonflik dengan Warga Konawe Kepulauan

Penulis: Fadli Aksar
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Profil PT Gema Kreasi Perdana Perusahaan Tambang yang Kini Berkonflik dengan Warga Konawe Kepulauan

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah profil PT Gema Kreasi Perdana atau PT GKP, perusahaan tambang nikel di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

PT GKP, anak perusahaan Harita Group di Kabupaten Konkep kini tengah berkonflik dengan warga Wawonii.

Diketahui, aktivitas anak perusahaan Harita Group mendapat perlawanan keluarga pemilik lahan dan warga penolak tambang, pada Kamis (3/3/2022).

Aksi tolak tambang yang diikuti sejumlah ibu-ibu ini bentrok, setelah massa pro tambang mengusir warga ketika mengadang alat berat.

Sejumlah ibu-ibu ini histeris, mengucapkan takbir, membuka baju hingga ada beberapa emak-emakĀ  yang pingsan.

Baca juga: PT GKP Bantah Serobot Lahan Warga di Konkep, Pakai Excavator Bersihkan Jalur ke Lokasi Tambang

Bentrok warga dan perusahaan terjadi di Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konkep, Provinsi Sultra.

Dilansir TribunnewsSultra.com dari situs Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), inilah profil PT GKP.

Alamat Kantor PT GKP tercatat berada di Jl Martandu, RT Nomor 97, RT 007, RW 003, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Susuan Direksi

PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) dipimpin Direktur Utama bernama Meris Wiryadi, warga Serpong, Tangerang, Provinsi Banten.

Baca juga: Wakil Bupati Konawe Kepulauan Buka Suara Soal Aksi Warga Tolak Tambang di Konkep Sulawesi Tenggara

Selanjutnya, Widad Prasojo Aji, sebagai Direktur, berdomisili di Raya Lumbu, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Berikutnya, Robby Irfan Rafianto juga sebagai Direktur, merupakan warga Cilandak Barat, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.

Komisaris Utama anak perusahaan Harita Group ini dijabat Hendra Surya, warga Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kemudian, PT GKP memiliki dua komisaris, antara lain A Ibrahim Saleh, warga Pamulang, Tangerang, Banten.

Lalu, komisaris berikutnya yakni Drs.P Simanungkalit asal Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Aktivitas Tambang PT Gema Kreasi Perdana di Konawe Kepulauan Dihentikan Sementara Kementerian ESDM

Perizinan

PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) memiliki dua izin usaha pertambangan (IUP), masing-masing bernomor 82 dan 83 Tahun 2010.

Kedua izin tersebut diperoleh saat Wawonii masih menjadi bagian dari Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Adapun IUP Nomor 82 dengan kode wilayah IUP atau WIUP 3474022122014018, memiliki luas 950 hektare berlaku mulai 10 Januari 2010 sampai 14 November 2028.

Sementara IUP Nomor 83 dengan kode WIUP 3474022122014012, seluas 958 hektare berlaku mulai 10 Januari 2010 sampai 14 November 2028.

Baca juga: Kronologi Aksi Histeris Emak-emak Adang Alat Berat Perusahaan Tambang di Konawe Kepulauan Sultra

Kedua izin tersebut memiliki tahapan CNC atau Clean and Clear 1, berlokasi di Kabupaten Konawe, sebelum Konkep jadi daerah definitif.

Humas PT GKP, Marlion mengatakan IUP bernomor SK 82 Tahun 2010 terletak di Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara.

Satunya lagi, bernomor SK 83 Tahun 2010 berlokasi di Desa Lampeapi, Kecamatan Wawonii Tengah, Konkep, Sultra.

Dihentikan Sementara

Aktivitas tambang PT GKP di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah dihentikan sementara.

Baca juga: Ditolak Keras Warga, Wakil Bupati Konawe Kepulauan Malah Merestui Aktivitas Pertambangan PT GKP

Penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan PT GKP dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Untuk penghentian sementara itu diputuskan setelah PT GKP dan 1.035 perusahaan lain belum mengusulkan dokumen rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) hingga 31 Januari 2022.

Keputusan penghentian sementara aktivitas tambang tersebut terlampir dalam surat nomor: B-571/MB.05/DJB.B/2022 tertanggal 7 Februari 2022.

Diketahui, surat tersebut diteken Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin.

Sebanyak tujuh perusahaan tambang di Sultra harus menerima penghentian sementara aktivitas pertambangan, termasuk anak perusahaan Harita Group.

Baca juga: Polda Sulawesi Tenggara Akui Kawal Alat Berat PT GKP di Konawe Kepulauan Karena Diminta Perusahaan

"Pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) tahap operasi produksi, kontrak karya, operasi produksi, IUP operasi produksi, dan IUPK operasi produksi dikenakan sanksi administratif," tulis salinan surat tersebut.

Selama masa penghentian, Kementerian ESDM melarang perusahaan melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan dan penjualan.

Kementerian ESDM juga melarang kegiatan eksplorasi lanjutan sebelum RKAB tahunan disetujui, sesuai ketentuan pada Pasal 66 huruf i Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020.

Surat itu dijelaskan, apabila tidak menyampaikan RKAB Tahun 2022 sampai batas waktu ditentukan, maka IUP operasi produksi dan IUPK operasi produksi akan dicabut bahkan pengakhiran kontrak karya.

"Selanjutnya diminta kepada saudara untuk segera menyampaikan dokumen RKAB 2022 paling lambat 60 hari kalender setelah tanggal surat ini," tulis dalam surat.

Baca juga: Danramil 01 Wawonii Bantah Anggota TNI Kawal Alat Berat PT GKP Diduga Serobot Lahan Warga di Konkep

Sebelum penghentian aktivitas terbit, Kementerian ESDM sudah memperingati 1.036 perusahaan tambang itu lewat surat Nomor B-1435/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 20 Desember 2021.

Sekretaris Dinas (Sekdis) Enerdi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Ridwan Botji mengaku belum mendapatkan surat tersebut.

"Saya belum dapat, nanti saya cek dulu ya," ujar Ridwan Botji saat ditemui di ruangannya, pada Kamis (3/3/2022).

Hubungan Masyarakat (Humas) PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP), Marlion membenarkan penghentian sementara tersebut.

"Memang benar, tapi itu bukan IUP PT GKP di Desa Sukarela Jaya, Wawonii Tenggara," kata Marlion saat dihubungi melalui WhatsApp Messenger, Kamis (3/3/2022).

Baca juga: Konawe Kepulauan Tergolong Pulau Kecil Tak Bisa Ditambang, HMI Desak Presiden Cabut IUP PT GKP

Ditolak Warga

Sebelumnya, puluhan warga terlibat keributan dengan pihak perusahaan tambang, di mana sejumlah emak-emak histeris, mengucap takbir hingga jatuh pingsan di tengah kerumunan massa.

Bahkan, beberapa ibu-ibu penolak aktivitas tambang di Konkep sudah melepas baju sehingga pakaian dalam mereka terlihat.

Salah seorang warga, Amir mengatakan, bentrok bermula saat massa pro perusahaan tambang tiba-tiba datang ke lahan milik La Dani.

Saat itu, para warga penolak tambang sedang duduk di atas lahan perkebunan, menjaga agar alat berat excavator tak bergerak maju.

Baca juga: BREAKING NEWS: Aksi Tolak Tambang di Konawe Kepulauan Bentrok, Ibu-ibu hingga Jatuh Pingsan

"Warga sementara cerita-cerita, tidak lama mereka datang sampai merusak pagar, ibu-ibu langsung histeris," ujar Amir saat dihubungi melalui telepon, Kamis (3/3/2022).

Bahkan, kata Amir, ibu-ibu pingsan setelah lelah menangis histeris dan membuka setengah busana mereka.

"Ini bagian perlawanan orang kecil, bagaimana lagi kalau bukan begitu," tutur Amir.

Kedatangan massa pro perusahaan tambang ini, menurut Amir, untuk mengusir warga yang menghalangi excavator PT Gema Kreasi Perdana.

Sebaliknya warga tak mau pindah dan memilih melawan dengan tetap mengadang alat berat tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Emak-emak Penolak Tambang di Konawe Kepulauan Sulawesi Tenggara Adang Excavator

"Kami tidak mau pindah, kami mempertahankan hak kami lah," tegasnya.

Akhirnya bentrok pun pecah, terjadi saling lempar antara massa pro perusahaan dan warga penolak tambang. (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)