Penolakan Tambang di Konkep

Konawe Kepulauan Tergolong Pulau Kecil Tak Bisa Ditambang, HMI Desak Presiden Cabut IUP PT GKP

HMI menyatakan Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) merupakan pulau-pulau kecil sehingga tak bisa ditambang.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
Fadli Aksar/TribunnewsSultra.com)
Ketua Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Muhamad Ikram Pelesa.(Foto: Fadli Aksar) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI ) merespon kejadian penolakan tambang di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

HMI menyatakan Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) merupakan pulau-pulau kecil sehingga tak bisa ditambang.

Diketahui, aktivitas PT Gema Kreasi Perdana (GKP) mendapat perlawanan keluarga pemilik lahan dan warga penolak tambang, pada Kamis (3/3/2022).

Aksi tolak tambang yang diikuti sejumlah ibu-ibu ini bentrok, setelah massa pro tambang mengusir warga ketika mengadang alat berat.

Sejumlah ibu-ibu ini histeris, memekik takbir, membuka baju hingga ada beberapa yang pingsan.

Baca juga: Jatam Tuding Pimpinan Kepolisian di Sultra dan Kendari Ikut Main Tambang di Konawe Kepulauan

Ketua Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba Pengurus Besar (PB) HMI, Muhamad Ikram Pelesa menegaskan, Konkep tergolong pulau kecil dengan luas wilayah 857,68 km2.

Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Dalam pasal 1 angka 3 menyebutkan, pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 KM persegi beserta kesatuan ekosistemnya.

"Sehingga Pulau Wawonii merupakan wilayah pulau kecil, sehingga tak dimungkinkan adanya aktivitas pertambangan," tegas Ikram dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/3/2022) siang.

Baca juga: PT GKP Bantah Serobot Lahan Warga di Konkep, Pakai Excavator Bersihkan Jalur ke Lokasi Tambang

Berdasarkan aturan tersebut juga kata putra asal Sulawesi Tenggara (Sultra) ini, hal yang diprioritaskan untuk pemanfaatan pulau yakni kepentingan konservasi, pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan.

Selanjutnya, budidaya hasil laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari, pertanian organik, peternakan serta pertahanan dan keamanan negara.

"Tidak boleh ada kegiatan pertambangan di pulau kecil seperti di Wawonii, karena tidak ada aktivitas ekstraktif yang ramah lingkungan, semuanya pasti akan merusak lingkungan,” ujar Ikram.

Apalagi, kata Ikram, kehadiran PT GKP masih terus mendapatkan perlawanan dan penolakan masyarakat terkait adanya aktivitas pertambangan.

HMI pun meminta Presiden Joko Widodo untuk segera mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT GKP.

"Kami juga minta Kementerian ESDM untuk segera menghentikan aktivitas PT GKP di Wawonii. Selain diduga belum memiliki Izin pelabuhan khusus juga tidak boleh ada aktivitas pertambangan daerah tersebut,” tandasnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved