Sekolah Online vs Tatap Muka di Kendari

Sekolah Online vs Tatap Muka di Kendari, Pembelajaran Murid Sudah Vaksin dan Belum Bakal Berbeda?

Penulis: Amelda Devi Indriyani
Editor: Aqsa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembelajaran murid sekolah dasar (SD) dan pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal berbeda? Wacana sekolah online versus pembelajaran tatap muka (PTM) antara murid SD dan pelajar SMP yang sudah vaksin Covid-19 dan belum vaksinasi tersebut menyeruak sepekan terakhir ini seiring terbitnya Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Keolahragaan Kendari Nomor 800/590/2022 tertanggal 25 Februari 2022. (foto ilustrasi salah satu SD negeri di Kendari dan petikan SE Dikdumora Kendari)

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Pembelajaran murid sekolah dasar (SD) dan pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal berbeda?

Wacana sekolah online versus pembelajaran tatap muka (PTM) antara murid SD dan pelajar SMP yang sudah vaksin Covid-19 dan belum vaksinasi tersebut menyeruak sepekan terakhir ini.

Seiring terbitnya Surat Edaran Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (SE Dikdumora) Kendari, Provinsi Sultra, Nomor 800/590/2022, tertanggal 25 Februari 2022.

SE yang diteken Kepala Dikdumora Kendari Makmur ini mengatur tentang Pembelajaran Jarak Jauh Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, dan SMP Tahun Pelajaran 2022/2022.

Berdasarkan salinan yang diperoleh TribunnewsSultra.com, poin keempat SE ini meminta pihak sekolah untuk mempersiapkan data peserta didik yang sudah divaksinasi minimal dosis pertama untuk pembelajaran tatap muka.

Baca juga: Belajar Daring PAUD, SD dan SMP di Kendari Sultra Diperpanjang, Gegara PPKM Level 3 Belum Turun

Pihak sekolah juga diminta mempersiapkan data peserta didik yang belum vaksinasi Covid-19 untuk pembelajaran daring (dalam jaringan) atau sekolah online.

“Mempersiapkan data peserta didik yang sudah divaksinasi minimal dosis 1 untuk pembelajaran tatap muka dan data peserta didik yang belum vaksinasi untuk pembelajaran jarak jauh (daring),” tulis poin keempat salinan SE tersebut yang diperoleh TribunnewsSultra.com.

Dalam SE ini, Dikdumora Kendari resmi memperpanjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) di Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Perpanjangan sekolah daring tersebut berlaku sejak Selasa (1/3/2022) hingga 7 Maret mendatang.

Makmur yang dikonfirmasi TribunnewsSultra.com membenarkan isi SE terbaru yang mengatur PJJ tersebut.

Pembelajaran murid sekolah dasar (SD) dan pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal berbeda? Wacana sekolah online versus pembelajaran tatap muka (PTM) antara murid SD dan pelajar SMP yang sudah vaksin Covid-19 dan belum vaksinasi tersebut seiring terbitnya Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Keolahragaan atau (SE Dikdumora) Kendari, Provinsi Sultra, Nomor 800/590/2022, tertanggal 25 Februari 2022. (Istimewa)

“Perpanjangan PJJ (pembelajaran jarak jauh) sampai 7 Maret 2022,” katanya melalui WhatsApp Massenger.

Khusus murid kelas 6 SD dan kelas 9 SMP dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT).

PTMT atau pengayaan tersebut dalam rangka menghadapi Ujian Sekolah Berbasis Komputer (USBK) yang digelar pada Maret 2022 dan April 2022 mendatang.

Namun, kata Makmur, PTMT dalam rangka persiapan USBK bisa dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Dikdumora Kendari pada poin ketiga SE ini juga meminta pihak sekolah bekerja sama dengan orangtua untuk mendorong dan meningkatkan capaian vaksinasi di satuan pendidikan masing-masing.

Baca juga: PAUD, SD dan SMP di Kendari Kembali Belajar Daring, Orangtua Siswa: Waktu Kerja Jadi Tak Maksimal

“Untuk dapat melaksanakan kembali pembelajaran tatap muka secara penuh dari PJJ pihak satuan pendidikan bekerja sama dengan orang tua mendorong dan meningkatkan capaian vaksinasi di satuan pendidikan masing-masing,” jelasnya.

Makmur menambahkan poin keempat SE tersebut juga meminta pihak satuan pendidikan untuk mempersiapkan data peserta didik.

Data tersebut mencakup peserta didik yang sudah divaksinasi minimal dosis pertama untuk pembelajaran tatap muka.

Selain itu, data peserta didik yang belum vaksinasi untuk pembelajaran daring atau sekolah online.

Sekolah Kembali Online

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Kendari Makmur. (handover)

SE Nomor 800/590/2022 tentang PJJ Jenjang Pendidikan PAUD, SD, dan SMP Tahun Pelajaran 2022/2022, terbit dengan memperhatikan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kendari Nomor 124 Tahun 2022.

Begitupun SE Wali Kota Nomor 440/449/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di Kendari, Provinsi Sultra, dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.

Selain itu, SE Kepala Dikdumora Kendari Nomor 800/590/2022 tentang Pembelajaran Jarak Jauh Jenjang PAUD, SD, SMP Tahun Pelajaran 2021/2022.

Dalam SE sebelumnya ini, Dikdumora kembali memberlakukan pembelajaran daring atau sekolah online untuk PAUD, SD, SMP se-Kota Kendari pada 21-26 Februari 2022 lalu.

PTM tersebut kembali diterapkan seiring peningkatan kasus Covid-19 di ibu kota Provinsi Sultra ini termasuk di sekolah.

Baca juga: Belajar Tatap Muka di Konawe Kembali Berjalan Normal, Usai Tiga Sekolah Terpaksa Belajar Daring

Sebelum kembali menerapkan sekolah daring diseluruh SD dan SMP, PTMT di empat sekolah dasar negeri (SDN) terpaksa dihentikan pada pertengahan Februari 2022 lalu.

Kebijakan tersebut karena guru dan siswa di satuan pendidikan tersebut diduga terpapar Covid-19. 

“Intinya ada empat sekolah melaporkan ada indikasi peserta didik dan gurunya yang demam-demam, gejalanya ya mungkin Covid,” kata Kepala Dikdumora Kendari Makmur pada 20 Februari 2022 lalu.

Senada disampaikan Kepala SDN 84 Kendari, Asfitria, yang dikonfirmasi secara terpisah.

Menurut Asfitria, PTMT kembali ditiadakan di sekolah tersebut karena sejumlah murid dilaporkan sakit demam dan batuk meski belum dipastikan apakah mereka terpapar Covid-19.

Baca juga: Guru dan Siswanya Bergejala Covid-19, Empat SD di Kota Kendari Berlakukan Sekolah Daring

Pembelajaran Tatap Muka

Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari sebelumnya kembali mengizinkan pelaksanaan PTMT di PAUD, SD, dan SMP mulai 6 September 2021 lalu.

Hal tersebut sesuai Surat Rekomendasi Wali Kota Kendari Nomor 421.3/5312/2021 tentang kategori sekolah yang dapat melakukan PTMT beserta durasi pelaksanaannya.

Berdasarkan data referensi sekolah dikutip TribunnewsSultra.com dari kemdikbud.go.id, terdapat 147 SD di Kota Kendari.

Terdiri dari 107 sekolah negeri dan 40 swasta.

SMP sebanyak 61 unit yang terdiri dari 25 SMP negeri dan 36 sekolah swasta.

Total jumlah murid dan pelajar di Kendari, berdasarkan pernyataan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, sebanyak 34 ribu lebih.

Sedangkan, update vaksinasi anak-anak usia 6-10 tahun di lingkungan sekolah di kota ini per Februari 2022 lalu baru berkisar 10 persen.

Presentase tersebut berdasarkan pernyataan Kepala Dikdumora Kendari, Makmur, pada 15 Februari lalu.

Untuk presentase vaksinasi guru di daerah ini sudah mencapai 85 persen.(*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriani/Husni Husein)