Ia pun berharap, nantinya setelah surat edaran itu berlaku, para orangtua yang memiliki kesadaran terkait vaksinasi Covid-19 yang kurang bisa segera sadar.
Baca juga: Pembelajaran Murid Sudah Vaksin dan Belum Bakal Dibedakan, Ini Tanggapan Kepala Sekolah di Kendari
"Karena menyadarkan orangtua ini tidak semudah membalikkan telapak tangan, karena paradigma mereka, bahwa vaksin itu merusak, berbahaya," tegasnya.
Kendati demikian, ia menilai, pemisahan sekolah online dan pembelajaran tatap muka tanpa dasar hukum yang kuat maka akan melanggar hak asasi manusia (HAM).
Karena siswa yang tidak bisa menjalani vaksinasi Covid-19 dengan alasan yang disahkan secara medis, berhak mengikuti pembelajaran tatap muka.
"Ketika dinas pendidikan memisahkan itu salah, karena anak ini dibuktikan secara medis punya penyakit bawaan," tukasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)